BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau gas subsidi 3 kilogram (kg) berhasildiungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Akibat praktik tersebut, terjadi kelangkaan di sejumlah wilayah. Kasus yang disidik Bareskrim Polri terbongkar di dua lokasi berbeda, yaitu Karawang dan Semarang.
Dua tersangka tersebut, diduga sebagai pemilik pangkalan dan pemodal. Mereka diamankan setelah terbukti melakukan penyuntikan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg.
“Biasanya pelaku beli dari pangkalan, lalu disuntik. Namun, ini pangkalan sendiri yang melakukan pelanggaran,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dikutip Teropongmedia, Senin (5/5/2025).
Baca Juga:
Warga Desa Ini Masak Tanpa Gas LPG, Hasilnya Bikin Heboh Dunia!
Gas LPG Tidak Sesuai Takaran Ditemukan di Bekasi, Polisi Bekuk Pelaku
Kasus kedua, terkait penyalahgunaan gas subsidi 3 kg, ditemukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Semarang. Kasus tersebut, berdasarkan LP Nomor 46 tanggal 30 April 2025.
Tiga tersangka, FZSW alias A (pemodal), DS, dan KKI (penyuntik LPG), ditangkap setelah terbukti memindahkan isi gas 3 kg ke tabung 5,5 kg, 12 kg, dan bahkan 50 kg nonsubsidi.
Menurut Brigjen Nunung, kegiatan ilegal ini berlangsung di gudang tertutup dan tercium dari aroma gas menyengat yang menyebar di sekitar lokasi.
Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Brigjen Nunung menekankan perlunya pengawasan ketat dari Direktorat Jenderal Migas dan menyarankan pencabutan izin usaha pangkalan yang terbukti menyalahgunakan gas subsidi.
“Dampaknya nyata, masyarakat sekitar mengalami kelangkaan karena pangkalan sendiri yang bermain,” tegasnya terkait penyalahgunaan gas subsidi 3 kg. (Usk)