BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare yang tersebar di delapan titik di wilayah tiga desa di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan dalam operasi tersebut, aparat berhasil menangkap dua tersangka yakni Yusni Hidayat alias Musra yang berperan sebagai kurir dan Khairul Mazikin yang bertugas sebagai pengepak ganja.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima penyidik terkait aktivitas peredaran ganja dalam jaringan Aceh–Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Dittipid Narkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan bahwa distribusi ganja dijalankan oleh Yusni bersama rekannya, Muhammad Ramadan, yang saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pada 22 Mei 2025, tim mendapati mobil yang membawa ganja tersebut sehingga dibuntuti hingga ditabrak,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/25).
Ia menjelaskan, saat kejadian, kendaraan yang digunakan berhasil melarikan diri dan baru ditemukan di area kebun kopi di Desa Sidodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, dalam kondisi ditinggalkan oleh kedua pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, tim penyidik menemukan sekitar 7 kilogram ganja kering di dalam mobil, serta 20 paket ganja lainnya seberat 20 kilogram yang disembunyikan di luar kendaraan.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka Yusni pada 16 Juni 2025 di wilayah Kota Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa total 27 kilogram ganja kering tersebut merupakan milik seseorang bernama Fauzan alias Podan yang saat ini masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO.
“Fauzan (DPO) memerintahkan tersangka Yusni Hidayat alias Musra dan muhammad ramadhan (dpo) untuk diantarkan ke Siantar, Sumatera Utara dengan dijanjikan upah sebesar Rp300.000 per kilogram,” jelasnya.
Menurut Brigjen Pol. Eko, tersangka Yusni juga mengaku terdapat ganja yang disimpan di sebuah gubuk milik Fauzan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya. Di sana, penyidik menemukan 8 kilogram ganja kering.
Lebih lanjut ia mengemukakan, tersangka Yusni juga memberi informasi jika terdapat ladang ganja milik Fauzan di desa Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh. Dari hasil operasi, ditemukan total sebanyak 8 titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan ± 25 haktare dan perkiraan umur tanaman berkisar antara 4 – 6 bulan dengan rata-rata tinggi tanaman sekitar 1,5 – 2 meter sebanyak ± 960.000 batang ganja seberat + 180 ton.
“Ladang ganja tersebut sudah dimusnahkan pada 23 dan 27 Juni 2025,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal utama, yakni Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar yang dapat diperberat sepertiga.
Baca Juga:
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Di Tengah Polemik Tambang Nikel, Ganjar Umbar Keindahan Raja Ampat Justru Disentil Netizen
Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU yang sama. Dalam pasal ini, ancaman hukumannya meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar, yang juga dapat diperberat sepertiga.
(Virdiya/Budis)