DEPOK,TM.ID: Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol AKP Markus Simare Mare mengungkap, tindak pidana penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang dilakukan tersangka berinisial DS sebagai mahasiswi.
“Awalnya korban mencari tiket Coldplay dan melihat Instastory Instagram saksi berinisial G menjual tiket konser Coldplay melalui status Instagramnya,” ujar Markus Simare Mare kepada wartawan melansir PMJ News, Jumat (24/11/2023).
“Korban tertarik dan langsung diundang untuk masuk ke grup WhatsApp yang berisikan tiga orang anggota, termasuk pelaku DS, RT, dan G,” sambungnya.
BACA JUGA: Cara Ghisca Debora Yakinkan Korban dalam Kasus Penipuan Tiket Coldplay
Korban yang merasa tergiur, kata Markus, lalu akhirnya membeli empat tiket Coldplay yang terdiri dari kategori atas 2 kategori CAT 3 dan 2 kategori CAT 6 terhadap pelaku DS. Kemudian korban mengirimkan uang dengan cara transfer senilai 7,1 juta ke rekening G.
“Kemudian tersangka menginformasikan bahwa tiket kategori CAT 6 habis dan Tersangka menawarkan tiket kategori CAT 3 kepada korban,” ucapnya.
Selanjutnya, korban berinisial RT menambah biaya sebesar Rp 5,9 juta dengan mentransfernya kepada DS. Setelah itu, pelaku mengirimkan kode booking pemesanan e-ticketing kategori CAT 3 dan CAT 5 ke RT. Namun, pelaku tak kunjung memberikan tiket kepada korban.
“Tersangka tidak merespons komunikasi lagi dengan korban. Akibat kejadian tersebut, korban merasa telah ditipu. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Metro Depok,” pungkasnya.
(Saepul/Usk)