JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang oknum polisi beredarnya video seorang oknum polisi diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara bermotor di di Kota Medan, viral di media sosial.
Aksinya pun terekam kamera amatir, yang diduga meminta uang tilang sebesar Rp 200 ribu melalui transfer e-money DANA kepada pengendara sepeda motor. Video itu pun, turut dibagikan oleh akun Instagram @medanheadline.tv.
Melihat video tersebut, nampak seorang petugas kepolisian menghentikan pemotor yang diduga melakukan pelanggaran pada malam hari.
Dalam keterangan video itu, disebutkan pula oknum polisi meminta sejumlah uang.
“Polisi Lalu Lintas Minta Transfer Rp 200 ribu Saat Melakukan Tilang,” tulisnya, dikutip Selasa (13/05/2025).
Terkait hal itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, memberikan penjelasan. Ia membenarkan bahwa kejadian tersebut memang terjadi dan melibatkan anggota Unit Lantas Polsek Medan Baru berinisial Bripka HS.
BACA JUGA:
Viral Oknum Polisi Hina Seniman SebutMurahan’ di Subang, Mempertaruhkan Karir!
Viral Suami Tunjukan Tampang Oknum Polisi Polsek Cisauk Lecehkan Istri, Netizen Mention Kapolri!
“Dari hasil penelusuran kami, kejadian itu memang benar adanya. Anggota tersebut sedang dalam perjalanan menuju tugas piket ketika menemukan pelanggaran oleh tiga orang yang berboncengan satu motor tanpa mengenakan helm,” jelas Parwita, Selasa.
Terkait narasi meminta saldo uang DANA, Parwita menyatakan bahwa pihaknya bersama Propam Polrestabes Medan telah melakukan pemeriksaan terhadap Bripka HS. Hasil sementara menunjukkan bahwa tidak ada bukti transaksi transfer uang melalui aplikasi DANA ke rekening pribadi sang petugas.
“Yang viral itu kan terkait permintaan transfer dana. Tapi dari hasil pemeriksaan, tidak ada dana yang masuk ke rekening Bripka HS,” tegas Parwita.
Meski begitu, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses pemeriksaan internal guna memastikan tidak terjadi pelanggaran etika atau prosedur oleh personel yang bersangkutan. Parwita menyebutkan bahwa laporan sudah diteruskan ke pimpinan dan saat ini tinggal menunggu disposisi untuk langkah selanjutnya.
“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Parwita juga mengingatkan bahwa prosedur tilang resmi seharusnya dilakukan melalui sistem BRIVA (virtual account BRI) atau pemberian surat tilang berwarna merah agar pelanggar dapat mengikuti sidang di pengadilan.
“Jika ada pelanggaran, petugas wajib memberikan kode BRIVA untuk pembayaran resmi atau surat tilang warna merah. Tidak dibenarkan adanya transfer pribadi ke rekening petugas,” ujarnya.
(Saepul)