BANDUNG,TM.ID: Satreksrim Polrestabes Medan menemukan Lima mayat tanpa identitas pasca berlangsungnya penggeledahan di sebuah universitas di medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK., MH., menjelaskan setelah melakukan penggeledahan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Jalan Sampul, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Pihak Kepolisian temukan lima mayat tanpa identitas di kampus tersebut.
“Dari penggeledahan, temuan sementara ada 5 mayat masing-masing 4 mayat pria dan 1 mayat wanita,” ungkap Kompol Teuku seperti teropongmedia kutip dari tribratanews, Selasa (12/12/23).
Hingga saat ini Polisi masih menunggu kejelasan dari pihak Unpri mengenai adanya 6 mayat yang disembunyikan di lantai 15 tersebut.
BACA JUGA: Sosok Mayat Tanpa Kepala di Jombang Terungkap, Polisi Beberkan Ciri-Cirinya
“Seluruhnya ditemukan di salah satu ruangan di lantai 15. Sedang kami dalami,” tegas Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Diberitakan sebelumnya video dugaan penemuan dua mayat yang ada dalam bak air di Kampus UNPRI Medan ini viral di media sosial pada Minggu (10/12/23) lalu. Dalam video itu terlihat seseorang yang tengah berjalan ke arah bak air berwarna biru yang ditutup dengan batu mendekati bak air tersebut.
Tanggapan pihak kampus
Sementara itu terkait temuan mayat di kampus itu diungkap oleh Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan Kolonel (Purn) Susanto. Dia mengklarifikasi, mayat di Unpri Medan itu merupakan cadaver.
“Ada 1 perempuan dan 4 laki-laki. Cadaver tersebut telah diadakan oleh rektor terdahulu,” kata Susanto dalam keterangan resminya melalui akun YouTube Prim TV.
Apa Itu Cadaver (Kadaver)?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cadaver atau dalam bahasa Indonesia disebut kadaver adalah jenazah atau mayat. Kadaver yakni jenazah atau mayat ini biasanya digunakan oleh mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi.
Sementara, menurut Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, cadaver atau kadaver didefinisikan sebagai tubuh manusia atau binatang yang telah mati. Sedangkan menurut Kamus Besar Ilmu Pengetahuan, pengertian kadaver adalah mayat manusia yang diawetkan.
Aturan Penggunaan Kadaver (melansir berbagai sumber)
Penggunaan kadaver untuk ilmu pengetahuan diatur pada Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada Pasal 120 Ayat (1) disebutkan, “Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran”.
Selain itu, aturan terkait penggunaan kadaver atau jenazah/mayat untuk praktikum bedah anatomis juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981, dengan perubahannya yakni PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.
Terkait bedah mayat anatomis tertuang dalam Pasal 1 PP Nomor 18 Tahun 1981. Disebutkan “Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran”.
Kemudian dalam Pasal 5 disebutkan bahwa untuk bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan c. Mayat hanya boleh dilakukan dalam keadaan:
- Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti.
- Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.
Pada Pasal 6 aturan tersebut juga disebutkan bahwa bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan data bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran. Dalam Pasal 7 menyatakan bahwa bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.
Adapun perbuatan yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 17-19, yaitu dilarang memperjual-belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia, dan dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.
Namun, larangan ini tidak berlaku untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(Usk)