Polisi Tangkap Remaja Diduga Bunuh Bayi Baru Lahir di Lampung

bayi dibunuh
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

PESISIRBARAT,TM.ID : Polres Pesisir Barat mengamankan atu orang yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan kehilangan nyawa, di Pekon (Desa) Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung pada Sabtu (11/3/2023).

“Iya, kami telah melakukan penahanan terhadap JN (16) yang beralamat Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa, yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, Senin (14/3/2023).

Dia menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekitar pukul 23.30 WIB di gardu Pekon Kampung Jawa, digegerkan ada suara bayi.

Kemudian saksi AL bersama AW dan FE melihat seorang perempuan dan laki laki di gardu itu, saat didekati ternyata ada yang sedang melahirkan bayi.

Mereka kemudian minta tolong untuk mencarikan bidan, dan saat itu saksi AL, AW, FE melihat terduga JN menutup mulut bayi sampai tidak keluar suara tangisnya, lantas ditepuk pundaknya JN oleh FE, “Jangan digituin nanti mati,” kata dia.

Kemudian saksi mengatakan, panggil peratin dan bidan ke sini, JN dan YA karena mendengar itu mereka langsung pergi membawa bayi dan sembunyi di semak-semak di samping sekolahan MAN.

Pelaku JN membekap mulut bayi agar tidak bersuara dan kemudian mencekik leher bayi dari depan hingga tidak bersuara.

Riki menambahkan dari informasi warga mengenai hal tersebut, tim Tekab Polres setempat langsung bergerak menyisir dan sekitar pukul 02.00 WIB tim menghentikan sepeda motor yang boncengan tiga didapati sedang membawa bayi.

Kemudian oleh tim langsung dibawa ke Puskesmas Pesisir Tengah, dan setelah dicek kondisi bayi sudah meninggal dunia, dan YA langsung dirawat inap di Puskesmas Pesisir Tengah.

BACA JUGA: Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Ibu Bakar Bayi di Madiun

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat itu menambahkan, setelah itu tim langsung melaksanakan rangkaian penyelidikan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan terduga pelaku JN, serta mengamankan beberapa barang bukti.

Kepolisian setempat setelah itu melaksanakan gelar perkara, dan hasil dari gelar perkara ditemukan perbuatan melawan hukum hingga menaikkan ke penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AL, AW, FE kemudian YA. Ditemukan atau terpenuhinya dua alat bukti dalam kasus ini, sehingga kepolisian menetapkan tersangka JN.

Karena korban yang meninggal anak-anak dan pelakunya juga anak-anak, kepolisian setempat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku.

Modus operandi pelaku berbuat seperti itu, karena tidak ingin diketahui oleh orang lain, mengingat ingin melanjutkan sekolah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026