Polisi Tangkap Remaja Diduga Bunuh Bayi Baru Lahir di Lampung

bayi dibunuh
(web)

Bagikan

PESISIRBARAT,TM.ID : Polres Pesisir Barat mengamankan atu orang yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan kehilangan nyawa, di Pekon (Desa) Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung pada Sabtu (11/3/2023).

“Iya, kami telah melakukan penahanan terhadap JN (16) yang beralamat Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa, yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, Senin (14/3/2023).

Dia menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekitar pukul 23.30 WIB di gardu Pekon Kampung Jawa, digegerkan ada suara bayi.

Kemudian saksi AL bersama AW dan FE melihat seorang perempuan dan laki laki di gardu itu, saat didekati ternyata ada yang sedang melahirkan bayi.

Mereka kemudian minta tolong untuk mencarikan bidan, dan saat itu saksi AL, AW, FE melihat terduga JN menutup mulut bayi sampai tidak keluar suara tangisnya, lantas ditepuk pundaknya JN oleh FE, “Jangan digituin nanti mati,” kata dia.

Kemudian saksi mengatakan, panggil peratin dan bidan ke sini, JN dan YA karena mendengar itu mereka langsung pergi membawa bayi dan sembunyi di semak-semak di samping sekolahan MAN.

Pelaku JN membekap mulut bayi agar tidak bersuara dan kemudian mencekik leher bayi dari depan hingga tidak bersuara.

Riki menambahkan dari informasi warga mengenai hal tersebut, tim Tekab Polres setempat langsung bergerak menyisir dan sekitar pukul 02.00 WIB tim menghentikan sepeda motor yang boncengan tiga didapati sedang membawa bayi.

Kemudian oleh tim langsung dibawa ke Puskesmas Pesisir Tengah, dan setelah dicek kondisi bayi sudah meninggal dunia, dan YA langsung dirawat inap di Puskesmas Pesisir Tengah.

BACA JUGA: Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Ibu Bakar Bayi di Madiun

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat itu menambahkan, setelah itu tim langsung melaksanakan rangkaian penyelidikan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan terduga pelaku JN, serta mengamankan beberapa barang bukti.

Kepolisian setempat setelah itu melaksanakan gelar perkara, dan hasil dari gelar perkara ditemukan perbuatan melawan hukum hingga menaikkan ke penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AL, AW, FE kemudian YA. Ditemukan atau terpenuhinya dua alat bukti dalam kasus ini, sehingga kepolisian menetapkan tersangka JN.

Karena korban yang meninggal anak-anak dan pelakunya juga anak-anak, kepolisian setempat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku.

Modus operandi pelaku berbuat seperti itu, karena tidak ingin diketahui oleh orang lain, mengingat ingin melanjutkan sekolah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.