Apa yang Menjadi Pembeda antara KUHP Baru dan KUHP Lama?

Foto - Web -

Bagikan

JAKARTA, TM.id: Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Theofransus Litaay menyoroti perihal ‘efek jera’ dan ‘pembalasan’, yang menjadi salah satu pembeda antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan KUHP lama.

Menurutnya, KUHP baru membawa Indonesia masuk ke dalam paradigma modern hukum pidana. Karakteristik paradigma modern ini jauh lebih merefleksikan nilai-nilai bangsa Indonesia yang berdaulat, beradab, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Menurutnya, paradigma modern itu setidaknya memiliki tiga jenis keadilan, yakni korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Kita sudah bertolak jauh dari paradigma KUHP lama. Dalam hal ini, UU KUHP sudah tidak lagi menekankan pada pembalasan semata,” kata Theofransus, dikutip dari Antara, Selasa (20/12/2022).

UU KUHP baru, lanjut Theofransus, menekankan pada keadilan korektif yang mengupayakan efek jera terhadap pelaku, keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan terhadap korban, serta keadilan rehabilitatif dalam rangka memperbaiki korban maupun pelaku.

BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Orang Ribut Soal KUHP Tapi Belum Baca Isinya

Menurutnya, paradigma modern tersebut diharapkan dalam tatanan pelaksanaannya turut dapat membuat upaya penegakan hukum Indonesia menjadi bermartabat dan humanis.

“Melalui paradigma modern yang diutamakan dalam KUHP tadi, akan terjadi titik keseimbangan baru antara tujuan kepastian hukum dan keadilan,” tambahnya.

Sementara itu, aparat penegak hukum akan menjadi lebih kontekstual dalam melihat setiap peristiwa pidana. Dia mengatakan UU KUHP baru membawa Indonesia memasuki babak baru dalam perjalanannya sebagai bangsa yang berdaulat dan beradab, terutama dalam aspek tata kelola hukum.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil Siaga Desa Indramayu
Bupati Nina Agustina Serahkan Mobil Siaga untuk 4 Desa di Indramayu
Semifinal Piala AFF U-9 Indonesia Vs Malaysia
Semifinal Piala AFF U19 2024, Indra Sjafri: Pemain Fit, Indonesia Siap Hadapi Malaysia!
Hamzah Haz meninggal dunia-1
Hamzah Haz Meninggal, Istana Minta Masyarakat Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Olimpiade Paris 2024-3
Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024 Dikritik Habis-habisan!
PT. Tekindo Energi dan Holding Grup PT. GMG
PT. Tekindo Energi dan Holding Grup PT. GMG Kembali Menyalurkan Bantuan di Lukulamo
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Prospek Bisnis PWB Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkut Pertambangan di Indonesia Tahun 2024

3

Buah Batu Corps Dukung Kang Arfi Rafnialdi Maju Pilwalkot Bandung 2024

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar Usai Operasi Wajah di Vietnam
Headline
Si Jago Merah Kembali Melahap Dua Bangunan
Si Jago Merah Kembali Melahap Dua Bangunan di Kota Bandung
kebakaran pasar caringin
BREAKING NEWS! Pasar Caringin Kota Bandung Kebakaran
Mailson Lima Sudah Tiba di Indonesia
Mailson Lima Sudah Tiba di Indonesia, Persib Bandung Dikabarkan Jadi Tujuan
Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar
Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar Usai Operasi Wajah di Vietnam