BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 1.162 butir ekstasi dari seorang pria berinisial JS saat penangkapan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
“Tersangka diamankan di sebuah indekos kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (18/5) sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Kepala Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba, AKP Edy Lestari dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Edy menerangkan barang bukti ekstasi yang diamankan dari tersangka mencakup bentuk utuh, pecahan, serta serbuk.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kamar indekos.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap JS dan menemukan barang bukti narkotika tersebut,” ucap Edy.
Edy menambahkan dari pengungkapan tersebut telah menyelamatkan seribu jiwa dari bahaya narkotika.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Heroin
Jarred Dwayne Shaw Masuk Daftar Hitam IBL karena Narkoba, Ini Tanggapan Tangerang Hawks
“Saat ini JS bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
(Virdiya/Budis)