Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Karyawan Toko Roti di Cakung

penganiayaan pegawai toko roti
(akun x)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur menangkap GSH, pelaku dalam kasus penganiayaan pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku ditangkap di sebuah hotel yang berada di Sukabumi. Penangkapan dilakukan usai pelaku diduga kabur saat akan dimintai keterangan oleh Penyidik.

“Hari ini, pada pukul 00.00 WIB tim berhasil mengamankan target dan selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur,” ucap Ade Ary dalam keterangan resminya pada Senin, 16/12/2024.

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial. Dalam unggahan video itu, tampak seorang laki-laki  yang memakai kaos dan celana pendek marah-marah ke karyawan toko.Ia melemparkan kursi dengan keras dan barang lain ke arah korban sembari memakinya.

Dalam video juga terdengar suara orang yang menangis saat menyaksikan peristiwa tersebut. Sementara korban hanya diam saja.

Di akhir video, kepala korban terlihat penuh darah akibat peristiwa tersebut. Seorang laki-laki berbaju merah yang juga terekam kamera tampak menyarankan agar korban pulang dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Kepala Seksi Humas Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Lina Yuliana mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 di toko roti yang terletak di di Jalan Penggiliangan, Cakung, Jakarta Timur.

Motif terlapor menganiaya korban, DAD, karena kesal lantaran korban, yang merupakan staf kasir di toko milik ibunya, menolak saat diminta mengantarkan makanan ke kamar pribadi terlapor.

Menurut Lina, Korban menolak karena itu bukan bagian dari tugasnya. Emosi karena permintaannya ditolak,  terlapor melemparkan kursi hingga mengenai kepala korban.

BACA JUGA: Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Menyerahkan Diri

Akibat lemparan itu, kepala bagian kiri korban mengalami luka sobek dan bahu korban mengalami cedera. Korban pun melaporkan penganiayaan sehari setelah kejadian.

“Terlapor dilaporkan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” kata Lina.

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Motif WNA Gantung Diri
WNA Asal China Gantung Diri di Soetta, Begini Penjelasan Polisi
Harga Emas Antam
Sebelumnya Sempat Jatuh, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 17.000 Per Gram
JNE Berangkatkan Ksatria dan Srikandi ke Holyland untuk Perjalanan Rohani
JNE Berangkatkan Ksatria dan Srikandi ke Holyland untuk Perjalanan Rohani
25 Ribu Rumah Subsidi untuk Tukang Sayur hingga Ojek Disiapkan Pemerintah
Cek, 25 Ribu Rumah Subsidi untuk Tukang Sayur hingga Ojek Disiapkan Pemerintah
kasus penculikan anak
Gawat, Dalam Sebulan Kasus Anak Hilang Merajalela
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

5

Pemain yang Diincar dalam Tim Prabowo
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.