Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Karyawan Toko Roti di Cakung

penganiayaan pegawai toko roti
(akun x)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur menangkap GSH, pelaku dalam kasus penganiayaan pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku ditangkap di sebuah hotel yang berada di Sukabumi. Penangkapan dilakukan usai pelaku diduga kabur saat akan dimintai keterangan oleh Penyidik.

“Hari ini, pada pukul 00.00 WIB tim berhasil mengamankan target dan selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur,” ucap Ade Ary dalam keterangan resminya pada Senin, 16/12/2024.

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial. Dalam unggahan video itu, tampak seorang laki-laki  yang memakai kaos dan celana pendek marah-marah ke karyawan toko.Ia melemparkan kursi dengan keras dan barang lain ke arah korban sembari memakinya.

Dalam video juga terdengar suara orang yang menangis saat menyaksikan peristiwa tersebut. Sementara korban hanya diam saja.

Di akhir video, kepala korban terlihat penuh darah akibat peristiwa tersebut. Seorang laki-laki berbaju merah yang juga terekam kamera tampak menyarankan agar korban pulang dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Kepala Seksi Humas Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Lina Yuliana mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 di toko roti yang terletak di di Jalan Penggiliangan, Cakung, Jakarta Timur.

Motif terlapor menganiaya korban, DAD, karena kesal lantaran korban, yang merupakan staf kasir di toko milik ibunya, menolak saat diminta mengantarkan makanan ke kamar pribadi terlapor.

Menurut Lina, Korban menolak karena itu bukan bagian dari tugasnya. Emosi karena permintaannya ditolak,  terlapor melemparkan kursi hingga mengenai kepala korban.

BACA JUGA: Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Menyerahkan Diri

Akibat lemparan itu, kepala bagian kiri korban mengalami luka sobek dan bahu korban mengalami cedera. Korban pun melaporkan penganiayaan sehari setelah kejadian.

“Terlapor dilaporkan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” kata Lina.

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Taman Jomblo Bandung
Menilik Kondisi Terkini Taman Jomblo di Kolong Flyover Pasupati Bandung
Cara mengolah buah srikaya
5 Cara Mengolah Buah Srikaya Jadi Hidangan yang Menggugah Selera
Taman Film Bandung
Kembali Ramai Pasca Revitalisasi, Lihat Tampilan Baru Taman Film Bandung
yamaha r25 terbaru
Yamaha R25 Terbaru Rilis di Indonesia, Kental DNA Balap!
Ricky Five Minutes
Ricky Five Minutes Beri Alasan Dibalik Empat Lagu Hits Ari Lasso
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Perbedaan RAM Laptop dan Komputer: Apa yang Harus Anda Ketahui

4

Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Kontroversial yang Didemo 235 Pegawai Kemendikti Saintek

5

Kurir Sat Set JNE Siap Mengantarkan Kebahagiaan dengan Tampilan Baru
Headline
Jorge Martin
Manajer Beberkan Fakta Soal Jorge Martin Minta Gaji Tinggi ke Ducati
Martin Zubimendi
Arsenal Tertarik Rekrut Martin Zubimendi, Mikel Merino Hengkang
PLTA Jatigede
Kejar Elektrifikasi 100 Persen, Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede dan Puluhan Pembangkit Lainnya
sekolah tak ada guru Nias
Guru di Nias Rela Susuri 13 Sungai Meski Kesejahteraan Bias

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.