BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menyita empat senjata tajam jenis celurit sebagai barang bukti penangkapan tiga remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Cikini Raya, pada Minggu (23/2/2025) dini hari
Di tempat dan jam rawan tawuran, Polres Metro Jakpus terjunkan Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus bersama patroli Polsek.
“Kami menerjunkan Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus bersama patroli Polsek setiap hari di tempat rawan tawuran dan jam rawan tawuran, untuk memberikan rasa aman kepada warga,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Minggu.
Ketiga remaja yang berhasil diamankan berinisial MMY (15) tidak sekolah, NAS (15) dan MAK (15) masih berstatus pelajar. Saat mengamankan ketiga remaja itu, petugas menemukan empat bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam tawuran.
Susatyo mengatakan, diamankannya ketiga remaja itu ketika Tim Patroli Perintis Presisi Ambon yang sedang melakukan patroli kewilayahan mendapati sekelompok remaja yang terlibat tawuran.
“Saat hendak diamankan, para pelaku mencoba membuang senjata tajam yang mereka bawa. Namun, petugas berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti,” ujarnya.
BACA JUGA:
Atasi Tawuran, Dharma Pongrekun Janji Bentuk Tim Bina Adab!
Ikut Terlibat Tawuran, Legislator Usul Dihukum Ikut Pendidikan Militer
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Para pelaku bisa terjerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kriminal yang dapat merusak masa depan.
Ia juga meminta orang tua untuk memberikan kegiatan yang positif untuk masa depan putra-putrinya, agar tidak keluar malam dan terlibat aksi tawuran.
(Virdiya/Aak)