BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan enam orang yang terlibat dalam aksi tawuran di kawasan Jatirasa, Sukasejati, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selain terlibat dalam perkelahian, para pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik salah satu korban.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Ia menuturkan, aksi tawuran tersebut bermula dari kesepakatan yang dibuat para pelaku melalui media sosial.
“Kelompok tersangka dan kelompok korban, I, janjian Tawuran di TKP melalui direct message Instagram. Setelah kedua kelompok sampai di TKP, kelompok tersangka mengejar kelompok korban dengan mengacungkan senjata tajam corbek,” jelas Mustofa kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Enam pelaku tawuran yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MI, AS, F, A, R, dan L. Saat peristiwa berlangsung, korban datang ke lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor.
Korban sempat dikejar hingga terjatuh dan meninggalkan sepeda motornya di tempat kejadian. Setelah berhasil melarikan diri, korban kembali ke lokasi, namun motor miliknya telah hilang.
Mengetahui sepeda motornya raib, ayah korban yang berusia 43 tahun, berinisial M, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku tawuran sekaligus pelaku pencurian sepeda motor.
Ia menjelaskan saat MI ditangkap, terungkap informasi sepeda motor milik korban telah dijual seharga Rp 5 juta. Menurut keterangan MI, motor tersebut diserahkan kepada tersangka AS untuk dijual.
Setelah itu, pihak kepolisian segera melacak keberadaan AS dan berhasil menangkapnya di depan SMP 27 Sumur Batu, Bantar Gebang, Kota Bekasi. Berdasarkan pengakuan AS, diketahui bahwa hasil penjualan motor sebesar Rp 5 juta telah diberikan kepada tersangka F dan A.
“Kemudian kedua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Setu dan keduanya mengakui bahwa menerima hasil penjualan motor sebesar Rp 4,5 juta dan dibagi-bagi,” jelas Mustofa.
Ia mengatakan F mendapat bagian Rp500 ribu.
“Saudara F mendapat bagian Rp 500 ribu, Saudara A mendapat bagian Rp 2 juta, Saudara AS dan MI masing-masing Rp 500 ribu, Saudara R Rp 200 ribu,” imbuh dia.
Baca Juga:
4 Remaja di Indramayu Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran
Tawuran Pemuda di Lamongan Tewaskan Remaja 15 Tahun, Satu Pelaku Diamankan
Atas tindakannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 362 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Para pelaku terancam hukuman pidana 9 tahun penjara.
(Virdiya/Budis)