Polisi Rampungkan Berkas Pegi Setiawan Ke Kejaksaan

Polda Jabar Soal Saksi Ahli Disebut Tak Independen
Pegi Setiawan (Tangkap layar Humas Polda Jabar)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGEDIA.ID — Akhirnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penyerahan berkas kasus pembunuhan Vina dan Rizky dengan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong.

Adapun penyerahan Berkas tengah dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke pihak kejaksaan, dilakukan hari ini, Kamis (20/6/2024).

“Saya sampaikan terkait pagi ini dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,”ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (20/6) di Polda Jabar.

“Jadi saat ini, para penyidik sudah berada di Kejati untuk penyerahan berkas. Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar, sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini,” sambung dia.

Jules mengungkapkan, setelah nanti berkas diterima Kejaksaan, penyidik tinggal menunggu hasil pemeriksaan berkas tersebut. Jika nanti hasilnya dapat dilanjutkan, penyidik akan melakukan penyerahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Ya, jadi untuk tahap pertama kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yg menyerahkan ke pihak kejaksaan,” katanya.

Sebagaimana diketahui buron delapan tahun usai membunuh Vina dan Rizky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan berhasil ditangkap polisi.

Polisi menerapkan berlapis, untuk Pegi. Diantaranya Pasal 340 KUHP tetang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, di Polda Jabar Minggu (26/5).

Penerapan hukuman mati, karena dilatarbelakangi dugaan polisi yang menyebut jika Pegi merupakan otak dari pembunuhan ini.

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan, dimana awal keributan yang berakhir menewaskan Vina dan Rizky, diawali inisiatif dari Pegi.

BACA JUGA: Penyidik Polda Jabar Periksa Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon

“Jadi memang PS merupakan otak pelaku, ketika mereka kumpul-kumpul sesama geng motor mereka di moonraker, ada geng xtc yang lewat di jalan itu, mereka lempari dengan batu, itu yang terjadi. Nah pada saat kejadian PS mengajak yg lain untuk mengejar korban yang dia sampaikan ‘saya ada masalah dengan itu, kejar’,” ungkap Surawan, di Polda Jabar, Minggu (26/5).

Kemudian Pegi dan salah seorang terpidana, mengejar Vina dan Rizky. Keduanya berhasil memberhentikan kendaraan yang ditumpangi Vina dan Rizky.

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
3
Dinilai Perpanjang Penderitaan Rakyat, BEM UI Kritiki Kebijakan Pemerintah
Rektor-ISBI-Bandung-Retno-1
Kebijakan ISBI Bandung Usai Pelarangan Teater ‘Wawancara dengan Mulyono’
1000242381
Pengepungan di Bukit Duri, Ketika Kekerasan dan Rasisme Dibiarkan Tumbuh!
Sekolah-Rakyat-di-Priangan
Konsepsi Pendidikan Sosial Budaya Ki Hajar Dewantara
Pilkades PAW Purwakarta - Dok Pemkab Purwakarta
Pilkades PAW di Purwakarta Berjalan Sukses, 4 Kepala Desa Terpilih Segera Dilantik
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot di La Liga 2024/2025

2

Link Live Streaming Chelsea vs Liverpool Selain Yalla Shoot di Premier League 2024/2025

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!
Headline
diskon motor listrik pevs 2025
Tebar Diskon Motor Listrik di PEVS 2025, Maksimal Belasan Juta!
kampung indonesia
Prabowo Bakal Bangun Kampung Indonesia di Makkah, Dekat Masjidil Haram!
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot di La Liga 2024/2025
Liverpool
Link Live Streaming Chelsea vs Liverpool Selain Yalla Shoot di Premier League 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.