Polisi Rampungkan Berkas Pegi Setiawan Ke Kejaksaan

Polda Jabar Soal Saksi Ahli Disebut Tak Independen
Pegi Setiawan (Tangkap layar Humas Polda Jabar)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGEDIA.ID — Akhirnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penyerahan berkas kasus pembunuhan Vina dan Rizky dengan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong.

Adapun penyerahan Berkas tengah dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke pihak kejaksaan, dilakukan hari ini, Kamis (20/6/2024).

“Saya sampaikan terkait pagi ini dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,”ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (20/6) di Polda Jabar.

“Jadi saat ini, para penyidik sudah berada di Kejati untuk penyerahan berkas. Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar, sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini,” sambung dia.

Jules mengungkapkan, setelah nanti berkas diterima Kejaksaan, penyidik tinggal menunggu hasil pemeriksaan berkas tersebut. Jika nanti hasilnya dapat dilanjutkan, penyidik akan melakukan penyerahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Ya, jadi untuk tahap pertama kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yg menyerahkan ke pihak kejaksaan,” katanya.

Sebagaimana diketahui buron delapan tahun usai membunuh Vina dan Rizky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan berhasil ditangkap polisi.

Polisi menerapkan berlapis, untuk Pegi. Diantaranya Pasal 340 KUHP tetang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, di Polda Jabar Minggu (26/5).

Penerapan hukuman mati, karena dilatarbelakangi dugaan polisi yang menyebut jika Pegi merupakan otak dari pembunuhan ini.

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan, dimana awal keributan yang berakhir menewaskan Vina dan Rizky, diawali inisiatif dari Pegi.

BACA JUGA: Penyidik Polda Jabar Periksa Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon

“Jadi memang PS merupakan otak pelaku, ketika mereka kumpul-kumpul sesama geng motor mereka di moonraker, ada geng xtc yang lewat di jalan itu, mereka lempari dengan batu, itu yang terjadi. Nah pada saat kejadian PS mengajak yg lain untuk mengejar korban yang dia sampaikan ‘saya ada masalah dengan itu, kejar’,” ungkap Surawan, di Polda Jabar, Minggu (26/5).

Kemudian Pegi dan salah seorang terpidana, mengejar Vina dan Rizky. Keduanya berhasil memberhentikan kendaraan yang ditumpangi Vina dan Rizky.

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.