JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Oknum polisi pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir mobil pickup yang melanggar rambu lalu lintas di kawasan Jakarta Timur, langsung disanksi Polda Metro Jaya.
Bahkan, Polda Metro Jaya meminta maaf pada kolom komentar video viral tindakan polisi Pungli yang baru-baru ini viral.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, dalam menyikapi video viral itu menyatakan, akan mencopot tugas oknum polisi yang belum diketahui identitasnya itu.
BACA JUGA: Viral! Dugaan Pungli Oknum Polisi Tindak Sopir Pickup di Jaktim, Ogah Dikasih Recehan?
“Mohon maaf atas perilaku oknum anggota kami, pelanggaran oleh oknum tersebut akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan oknum tersebut akan segera kami non aktifkan dari tempat tugasnya saat ini. Terima kasih atas saran dan masukannya,” kata AKBP Fahri Siregar, dikutip Selasa (13/08/2024).
Sebuah video memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum polisi terhadap seorang pengendara mobil pickup di Jakarta Timur (Jaktim). Video inipun viral di media sosial.
Diketahui, seorang sopir mobil pickup melanggar rambu lalu lintas sehingga mendapatkan sanksi tilang di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Insiden itu bermula dari sopir pick up yang terlalu fokus melihat GPS, sehingga tidak sadar ada rambu yang menunjukkan dilarang berputar balik.
Tak lama, sopir itu langsung terkena hadangan polisi yang sedang bertugas di lalu lintas. Polisi pungli tersebut, lalu meminta sejumlah uang.
“Ini enggak boleh (berputar arah), masih satu jam lagi,” kata polisi dalam video Instagram @endinuncle
“Oh enggak boleh
ya,” timpal sopir.
(Saepul/Aak)