BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi periksa psikologi dua tersangka pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Kota Tangerang.
Pelaku bernama Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan, seorang lagi bernama Yusuf Baktiar (30) yang merupakan pengurus panti asuhan.
“Dua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan psikologi oleh bagian psikologi biro SDM Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Alasan pemeriksaan psikologi itu dilakukan untuk mendalami motif tersangka atas apa yang dilakukannya terhadap penghuni panti.
Dia menyebut alasan dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap dua tersangka untuk mendalami motif tersangka melakukan pencabulan tersebut.
“Yang nanti akan didalami antara lain apa motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut dan apa penyebab tersangka melakukan tindak pidana tersebut,” katanya.
Diketahui, setelah menangkap pelaku pencabulan di panti asuhan kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, polisi menemukan adanya bukti baru yang menunjukkan adanya korban lain.
Jika sebelumnya tercatat ada tujuh korban, jumlah korban bertambah menjadi delapan orang.
Hingga saat ini polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut untuk mengetahui adanya korban lain atau pelaku lain yang dapat dijerat.
Polisi juga masih memburu tersangka lain yang sudah masuk Daftar pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, polisi mengamankan dua pelaku pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Kota Tangerang.
Pelaku bernama Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan, seorang lagi bernama Yusuf Baktiar (30) yang merupakan pengurus panti asuhan.
Kasus pelecehan seksual ini berawal dari adanya laporan yang masuk pada 2 Juli 2024. Namun, dalam perjalanannya agak lambat karena adanya trauma yang dialami korban.
BACA JUGA: Ternyata Satu Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Pernah Jadi Korban
Untuk itu, aparat kepolisian melibatkan berbagai pihak dalam melakukan penyelidikan, seperti Dinsos, Dinkes, Kemensos, KPAI, dan instansi terkait lainnya untuk mengungkap lebih jelas jumlah korban pelecehan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
(Kaje/Budis)