Polisi Periksa Psikologi 2 Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

pencabulan panti asuhan tangerang-8
(x)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi periksa psikologi dua tersangka pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Kota Tangerang.

Pelaku bernama Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan, seorang lagi bernama Yusuf Baktiar (30) yang merupakan pengurus panti asuhan.

“Dua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan psikologi oleh bagian psikologi biro SDM Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Alasan pemeriksaan psikologi itu dilakukan untuk mendalami motif tersangka atas apa yang dilakukannya terhadap penghuni panti.

Dia menyebut alasan dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap dua tersangka untuk mendalami motif tersangka melakukan pencabulan tersebut.

“Yang nanti akan didalami antara lain apa motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut dan apa penyebab tersangka melakukan tindak pidana tersebut,” katanya.

Diketahui, setelah menangkap pelaku pencabulan di panti asuhan kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, polisi menemukan adanya bukti baru yang menunjukkan adanya korban lain.

Jika sebelumnya tercatat ada tujuh korban, jumlah korban bertambah menjadi delapan orang.

Hingga saat ini polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut untuk mengetahui adanya korban lain atau pelaku lain yang dapat dijerat.

Polisi juga masih memburu tersangka lain yang sudah masuk Daftar pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, polisi mengamankan dua pelaku pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Kota Tangerang.

Pelaku bernama Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan, seorang lagi bernama Yusuf Baktiar (30) yang merupakan pengurus panti asuhan.

Kasus pelecehan seksual ini berawal dari adanya laporan yang masuk pada 2 Juli 2024. Namun, dalam perjalanannya agak lambat karena adanya trauma yang dialami korban.

BACA JUGA: Ternyata Satu Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Pernah Jadi Korban

Untuk itu, aparat kepolisian melibatkan berbagai pihak dalam melakukan penyelidikan, seperti Dinsos, Dinkes, Kemensos, KPAI, dan instansi terkait lainnya untuk mengungkap lebih jelas jumlah korban pelecehan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

 

(Kaje/Budis) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Redmi Note 14 Pro+ 5G
Mana yang Lebih Baik Redmi Note 13 Pro+ 5G atau Redmi Note 14 Pro+ 5G?
KPK tangkap paulus tannos-1
MAKI: Tak Cukup Paulus Tannos, KPK Disebut Berhasil Jika Ringkus Harun Masiku
longsor besar pekalongan
2 Jenazah Korban Longsor Pekalongan Sudah Diidentifikasi
Screenshot_20250126_085201_Chrome
Ini 5 Poin Kerjasama yang Disepakati Indonesia dan India
6 Polisi Diperiksa Terkait Kematian Darso
Status Masih Saksi, 6 Polisi Diperiksa Terkait Kematian Darso
Berita Lainnya

1

Jadi Grup Band Pembuka Sebelum Bernadya, The Timun Hanken Guncang SMA BPP

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Sejarah Manhwa: Dari Politik Manga ke Romansa
Headline
ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri
Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri
Akses SATUSEHAT Mobile
Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!
Tokoh Militan JI Hambali Masih Berstatus Sebagai WNI
Menko Yusril Pastikan Tokoh Militan JI Hambali Masih Berstatus Sebagai WNI
25madison5
Juarai Australian Open 2025, Madison Keys Ukir Sejarah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.