Polisi Periksa Psikologi 2 Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

pencabulan panti asuhan tangerang-8
(x)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi periksa psikologi dua tersangka pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Kota Tangerang.

Pelaku bernama Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan, seorang lagi bernama Yusuf Baktiar (30) yang merupakan pengurus panti asuhan.

“Dua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan psikologi oleh bagian psikologi biro SDM Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Alasan pemeriksaan psikologi itu dilakukan untuk mendalami motif tersangka atas apa yang dilakukannya terhadap penghuni panti.

Dia menyebut alasan dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap dua tersangka untuk mendalami motif tersangka melakukan pencabulan tersebut.

“Yang nanti akan didalami antara lain apa motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut dan apa penyebab tersangka melakukan tindak pidana tersebut,” katanya.

Diketahui, setelah menangkap pelaku pencabulan di panti asuhan kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, polisi menemukan adanya bukti baru yang menunjukkan adanya korban lain.

Jika sebelumnya tercatat ada tujuh korban, jumlah korban bertambah menjadi delapan orang.

Hingga saat ini polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut untuk mengetahui adanya korban lain atau pelaku lain yang dapat dijerat.

Polisi juga masih memburu tersangka lain yang sudah masuk Daftar pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, polisi mengamankan dua pelaku pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Kota Tangerang.

Pelaku bernama Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan, seorang lagi bernama Yusuf Baktiar (30) yang merupakan pengurus panti asuhan.

Kasus pelecehan seksual ini berawal dari adanya laporan yang masuk pada 2 Juli 2024. Namun, dalam perjalanannya agak lambat karena adanya trauma yang dialami korban.

BACA JUGA: Ternyata Satu Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Pernah Jadi Korban

Untuk itu, aparat kepolisian melibatkan berbagai pihak dalam melakukan penyelidikan, seperti Dinsos, Dinkes, Kemensos, KPAI, dan instansi terkait lainnya untuk mengungkap lebih jelas jumlah korban pelecehan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

 

(Kaje/Budis) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kedekatan Verrell Fuji
Ivan Fadilla Restui Kedekatan Verrell Bramasta dengan Fuji, Ada Sinyal Jodoh?
Pasar Cisangkuy street food bandung
Kulineran di Bandung? Ini 5 Streat Food yang Wajib Kamu Datangi
Lakers
Kolaborasi Lakers X One Piece Siap Meriahkan Duel Sengit Saat Lawan Clippers!
emenperin Sebut Aturan Insentif Motor Listrik Sudah Tahap Finalisasi
Kemenperin Sebut Aturan Insentif Motor Listrik Sudah Tahap Finalisasi
Amanda Manopo
Amanda Manopo Ajak Fans Ikuti Perawatan Kecantikan Ekslisif
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Cek,Perbedaan Hino FM 260 JD dan FM 260 TI!
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.