BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan ekploitasi dan kekerasan yang dilakukan pemilik perusahaan animasi BS terhadap karyawannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus mengatakan para saksi yang telah dimintai keterangan terdiri dari berbagai unsur. Mulai dari mantan karyawan, orang tua korban, hingga petugas kelurahan.
“(Saksi yang diperiksa) enam eks karyawan, satu Ketua RT 11, dan ibu kandung korban (CS),” ujar AKBP Firdaus, Kamis (19/9/2024).
Tak hanya memeriksa saksi-saksi, lanjut Firdaus, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara di kantor BS. Proses ini untuk mencari barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.
“Iya benar (olah TKP untuk mencari barang bukti),” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyatakan telah menerima dua laporan mantan karyawan perusahaan animasi di Menteng, Jakarta Pusat. Laporan itu terkait tindak pidana pengancaman dan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan pemilik berinisial CL (27).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Firdaus mengatakan satu laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk tindak pidana ketenagakerjaan di laporkan di Polres.
“Ada dua LP, satu LP di Polda terkait tindak pidana pengancaman, dan satu LP di Polres terkait tindak pidana ketenagakerjaan,” ujar Firdaus, Senin (16/9/2024).
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Duga Bos Perusahaan Animasi di Menteng Bekerja Tanpa Libur
Menurut Firdaus, pihaknya juga telah memeriksa pelapor dalam kasus ini. Mantan karyawan perusahaan animasi itu diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
“Pelapor atau korban sudah diperiksa kemarin setelah buat LP (laporan polisi),” lanjutnya.
(Kaje/Budis)