JAKARTA,TM.ID: Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyerahkan berkas tuntutan lima tersangka berinisial l I, JAAS, AIS, AT, dan SE dalam kasus pembuatan film porno Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, perkara sudah memasuki tahap 1 atau pelimpahan berkas kepada Jakasa Penuntut Umum (JPU), tertanggal 8 September 2023.
“Tanggal 8 September 2023 untuk berkas perkara dari 5 orang tersangka yang saya rilis sebelumnya, sudah dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta unjuk tahap I,” ujar Ade Safri melansir PMJ News, Jumat (22/9/2023).
BACA JUGA: Soal Kasus Film Porno Jaksel, Polisi Panggil Saksi Ahli Pekan Depan
Diantara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan film porno, yakni I alias Irwansyah sebagai produser mencakup sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website.
Lalu tersangka inisial JAAS berperan sebagai kameramen , tersangka AIS berperan sebagai editor, tersangka AT sebagai Sound Engineering, dan tersangka SE sebagai sekretaris maupun pemeran.
Lebih lanjutt, kata Ade, pihaknya masih menunggu penelitian dari JPU terkait berkas perkara lima tersangka tersebut untuk proses hukum selanjutnya.
“Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) ke JPU,” pungkasnya.
(Saepul/Usamah)