JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jay, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berhasil mencomot seorang pria berinisial DY (25) terkait kasus dugaan penyebaran video porno anak melalui dugaan penyebaran video porno anak melalui media sosial X (Twitter) dan Instagram.
Ade Safri menjelaskan DY ditangkap di warung yang diduga milik orang tuanya di kawasan Tarumajaya, Bekasi, Rabu (29/5/2024).
“Penangkapan satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi atau asusila,” kata Ade Safri Kamis (30/5/2024).
Ade Safri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya dan menemukan akun Twitter dengan pengguna @balapcan transaksi jual beli video porno anak.
“Didapatkan faktar bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusial itu, maka calon pembeli atau pelangganya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang,” ujarnya.
BACA JUGA: Kominfo Didesak Blokir Situs Judi Online Jelang Ramadhan
Sementara itu, dalam penangkapan tersangka tersebut, polisi ikut melakukan penyitaan barang bukti berupa handphone Poco M4 Pro 5G Xiaomi dan Iphone 12 Promax milik yang bersangkutan.
“Didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial telegram,” jelasnya.
Tersangka yang mengakui perbuatannya kini harus mempertanggung jawabkan dengan jeratan Pasal 45 ayat 1 jucto pasal 27 ayat 1 Undang-Udang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau
Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Agus Irawan/Usk)