Polisi Buru Suami Pelaku Penganiayaan Istrinya di Tangsel

penganiayaan istri hamil
Tangkapan layar seorang suami melakukan penganiayaan terhadap istrinya (Instagram @viralciledug)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Polisi buru suami Pelaku seorang pria berinisial BD, pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang tengah hamil. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Pelaku sudah diperiksa polisi beberapa jam setelah kejadian, namun tidak ditahan karena dinilai pidana yang dilakukan hanya masuk kategori ringan.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan pelaku juga diduga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarganya.

“Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, penyidik dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Galih Dwi Nuryanto saat dikonfirmasi,melansir pmjnews, Jumat (14/7/2023).

BACA JUGA : Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dicopot dari Jabatan

Galih juga menegaskan pelaku tidak ditahan namun tetap berstatus wajib lapor. Hal ini merujuk pada pertimbangan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar,” katanya.

“Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti berupa hasil visum dari RSU,” imbuhnya.

Polisi Buru Suami Pelaku Penganiayaan Istrinya di Tangsel
tangkapan layar Polisi Buru Suami Pelaku Penganiayaan Istrinya di Tangsel (Instagram @viralciledug))

Polisi buru suami Pelaku , begini kronologinya

Seorang suami di Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) tega menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan pada Rabu (12/7) sekitar pukul 04.45 WIB.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Ipda Siswanto menyebutkan alasan sang suami berinisial BD (38) melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri berinisial TM (21) karena istrinya bersikap cemburu berlebihan

Siswanto menjelaskan sebelum terjadi penganiayaan tersebut, tersangka BD dan korban TM terjadi cekcok di antara keduanya. Dalam penganiayaan tersebut TM yang sedang berbadan dua mengalami luka-luka di sekitar wajah dan kaki.

(usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
suar mahasiswa awards 2025
Ikuti Suar Mahasiswa Awards 2025, Hadiah Jutaan Menanti!
DPRD DKI Minta Pramono Cari Solusi Soal Penurunan Pajak BBM Sebesar 5 Persen
DPRD DKI Minta Pramono Cari Solusi Soal Penurunan Pajak BBM Sebesar 5 Persen
baterai lg indonesia
Investasi Besar Baterai Mobil EV Batal di Indonesia, LG Masih Punya Komitmen
Suar Mahasiswa Awards 2025
Suar Mahasiswa Awards 2025: Berkarya Lewat Foto Jurnalistik, Tips dan Trik Tangkap Momen
Chery lepas
Chery Kenalkan Merek Lepas, Ada Kaitan dengan Indonesia?
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.