BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi anak-anak yang menjadi korban asusila oleh tersangka oknum guru ngaji di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat bisa melapor ke posko pengaduan.
Pihak kepolisisan membuka posko pengaduan, agar kasus ini bisa segera terungkap dengan tuntas.
“Iya, kita buka posko pengaduan,” ujar, Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengutip Tribratanews, Kamis (5/6/25).
Dalam pernyataannya, ia menjelaskan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut masih terus menyelidiki kasus asusila yang menimpa 10 anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji sekaligus imam masjid di kampungnya.
Ia menambahkan, sejauh ini hasil penyelidikan mengungkapkan ada 10 korban pencabulan. Namun, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada korban lainnya. Untuk mempermudah masyarakat dalam melapor, posko pengaduan pun telah dibuka.
Masyarakat yang merasa menjadi korban dan ingin melaporkan kejadian tersebut dapat menghubungi nomor 0811-1340-4040 atau langsung datang ke posko pengaduan di Mapolres Garut.
“Iya silakan masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban untuk lapor, dan akan dilindungi hak-haknya, eggak usah takut tersebar,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaku berinisial IY (53) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap 10 anak laki-laki, yang perbuatannya dilakukan di kediamannya sendiri.
AKP Joko Prihatin menuturkan, saat ini tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenai Pasal 82 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya yang juga membawahi wilayah Kabupaten Garut, Ato Rinanto, menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani hingga tuntas secara hukum, termasuk mengungkap jumlah korban sebenarnya.
Baca Juga:
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak asusila seperti ini dan tidak merasa malu, demi memberikan hukuman setimpal kepada pelaku serta membantu korban untuk mendapatkan pemulihan psikologis dari trauma yang dialami.
“Orang tua pun harus berani melapor, demi keutuhan masa depan anak,” jelasnya.
(Virdiya/Aak)