JAKARTA,TM.ID: Polisi berpeluang mengumumkan tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal sindikat Kamboja.
Seperti diketahui, seluruh tersangka dalam kasus TPPO penjualan ginjal sampai saat ini terdiri dari 15 orang.
“Sangat besar kemungkinan menambah tersangka-tersangka baru,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi melansir , Sabtu (12/8/2023).
Hengki menjelaskan, dalam kasus ini penyidikan masih digulirkan dan belum selesai. Penyidik mengeker pidana lain yang berkaitan dengan kasus TPPO tersebut, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA: Kasus TPPO Penjualan Ginjal Disorot Publik Hingga Ramai di Kamboja
Dengan begitu, kata Hengki, menelusuri dugaan TPPU tersebut pihaknya harus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kita berkoordinasi dengan PPATK karena kita akan terapkan juga nanti apabila memang terpenuhi untuk pencucian uangnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Hengki menetapkan tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus penjualan ginjal.
“Sementara malam ini kita sudah tetapkan 3 tersangka,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
Pentepan tersangka buah dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali terkait keterlibatan oknum Imigrasi yang meloloskan calon pendonor ke Kamboja.
“Kita secara bersinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus,” jelasnya.
(Saepul/Usamah)