Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sukoharjo

Penulis: distopia

(foto: Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

SUKOHARJO,TM.ID: Polres Sukoharjo mengungkap peredaran uang palsu dengan barang bukti ratusan lembar pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Pelaku berinisial R (44), merupakan warga Desa Beji, Semarang, kini sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, di Mapolres Sukoharjo, Jumat (6/1/2022).

Pelaku merupakan seorang residivis yang keluar dari penjara Lapas Kedungpane, pada Juli 2022, dengan kasus yang sama.

BACA JUGA: Viral, Video Hakim Bocorkan Vonis Ferdy Sambo

“Setelah divonis penjara satu tahun empat bulan penjara dengan kasus uang palsu,” kata Wahyu Nugroho Setyawan.

Pelaku bersama suaminya telah memproduksi uang palsu di rumah kontrakan di Mojolaban Sukoharjo, sejak 2021. Keduanya telah ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada saat itu.

Suaminya sudah divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan dan masih dipenjara di Lapas Kedungpane Semarang. Sedangkan, istrinya ini divonis satu tahun empat bulan dan sudah keluar dari Lapas, pada Juli 2022.

Pelaku karena tidak pekerjaan setelah bebas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dia kemudian menggunakan uang palsu sisanya dahulu untuk belanja di pasar dan dapat uang asli kembaliannya.

Wahyu Nugroho mengatakan, terungkapnya peredaran uang palsu tersebut berawal pelaku membelanjakan dengan uang itu ke Pasar Telukan berupa gula pasir dan minyak goreng.

Aksi pelaku ini telah diketahui oleh pedagang, karena dia diduga telah melakukan belanja beberapa kali di pasar itu.

Polisi kemudian meminta keterangan dari pedagang untuk mengetahui ciri-ciri pelaku. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan pelaku melarikan diri ke arah Parangjoro Kecamatan Grogol dengan mengendarai sepeda motor.

Pelaku saat dikejar sempat jatuh ke sawah kemudian ditangkap dan berhasil diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan di Mako Polres Sukoharjo.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Mojolaban ternyata masih menyimpan uang palsu sekitar Rp41,9 juta berupa pecahan seratus ribuan dan pecahan lima puluh ribuan.

Sebanyak 259 lembar uang palsu pecahan seratus ribu dan 320 lembar uang palsu pecahan lima puluh ribuan, akhirnya disita untuk barang bukti.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang Undang RI No.07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 245 KUHP, tentang Peredaran Mata Uang Palsu.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nadin Amizah
Nadin Amizah Blak-blakan Kecewa Dilecehkan Fans
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Jirayut Thailand
Jirayut Blak-Blakan Ungkap Tetap Pilih Jadi Warga Thailand
Pohon Banda Aceh
Pohon Hasan Ulee Lheue di Banda Aceh yang Viral Kini Ditebang Oknum Tak Bertanggung Jawab
nelayan pangandaran lobster tenggelam
Nelayan Pemburu Lobster di Pangandaran Masih Hilang, Tim SAR Perpanjang Operasi
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

2

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru

3

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional
Headline
Banjir Puncak Bogor - Instagram Info Puncak Bogor 1
Banjir Terjang Kawasan Puncak Bogor, Status Siaga 3 di Bendung Katulampa!
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 - Instagram Kemenbud
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 Bahas Warisan Prasejarah Kelas Dunia
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.