SUBANG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pestisida palsu yang merugikan petani.
Pelaku yang berinisial BMG (46), warga Binong, diamankan setelah menerima laporan dari korban berinisial DNE (36) pada 9 Juni 2025.
Plh Kapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, menjelaskan bahwa tersangka memproduksi pestisida palsu dengan mencampur pestisida asli merek Regent dengan bahan kimia lain, air, dan pewarna makanan.
“Produk oplosan ini dikemas ulang dalam botol bekas berbagai merek dan disegel manual menggunakan alat sederhana,” ujar Endar di Aula Patriatama Polres Subang, dikutip Rabu (11/5/2025).
Polisi menyita ratusan botol pestisida palsu siap edar beserta alat produksi dan bahan pendukung lainnya dari tangan tersangka.
BACA JUGA
Polres Subang Bekuk Komplotan Spesialis Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi
BMG dijerat dengan Pasal 123 Jo Pasal 77 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Kasus ini menunjukkan komitmen kami melindungi petani dan konsumen dari produk pertanian ilegal yang membahayakan,” tegas Kompol Endar.
Polres Subang juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran serupa untuk ditindak tegas.
(Aak)