BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Aksi delapan tersangka kasus pemalsuan produk skincare Glowglowing di Bekasi terungkap. Para tersangka berinisial SP, ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP.
Kapolres Kabupaten Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, mengungkapkan dalam kasus ini, tersangka SP bersama tujuh pelaku lainnya memproduksi produk skincare palsu dengan merek Glowglowing. Mereka melakukan hal tersebut dengan membeli bahan baku skincare, botol kemasan, dan label merek melalui toko online tanpa seizin pemilik merek yang sah.
“Kemudian, para pelaku melakukan produksi atau memasukan bahan-bahan tersebut ke dalam kemasan botol dibantu lalu menjual melalui online shop Shopee dengan nama Toko ‘PUSAT GLOWING STORE’dan Lazada dengan nama Toko ‘GLOW SOLUTION’,” jelasnya, dikutip Rabu (28/5/2025).
Ia menerangkan usaha tersebut telah berjalan selama 2 tahun dan selama menjalankan binisi tersebut para pelaku telah menjual produk lebih dari lebih dari 100 paket/hari dengan harga berkisar Rp50.000-Rp.100.000 setiap paketnya. Nilai itu merupakan setengah harga dari produk asli.
Baca Juga:
BPOM Bongkar Dugaan Kosmetik Ilegal Senilai Lebih dari Rp31,7 M
Daftar Kosmetik Ilegal yang Ditarik BPOM RI, Banyak Dijual Online!
“Omset yang didapat mencapai Rp1.200.000.000 atau Rp50.000.000/Bulan,” ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 435 dan pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023, serta pasal 100 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2016.
(Virdiya/_Usk)