BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah rumah di kawasan Komplek Batununggal Indah, Kota Bandung, digerebek polisi, rumah tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan 1,4 juta butir obat keras terlarang dari berbagai jenis.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil lanjutan dari penggerebekan sebelumnya yang dilakukan di wilayah Mekarwangi pada Minggu (27/7/2025).
“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap lagi jaringan atau komplotan dari DPO (daftar pencarian orang) tersebut di salah satu rumah di Batununggal. Kurang lebih 1.434.000 butir obat keras telah kami amankan,” kata Budi di Bandung, Rabu.
Dalam penggerebekan di Batununggal, polisi juga menangkap satu orang tersangka berinisial IB yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran obat keras yang sebelumnya berhasil diungkap.
“Ini di belakang saya tersangkanya Inisial IB, itu komplotan dari DPO yang kita sedang lakukan pengejaran. Jadi pas kita lakukan penggerebekan alhamdulillah tersangkanya masih ada dan bisa kita tangkap,” katanya.
Dari hasil penyelidikan awal, jaringan tersebut diduga berencana mengedarkan obat keras terbatas ke wilayah Kota Bandung dan sekitarnya di Provinsi Jawa Barat.
Budi mengungkapkan harapannya agar penangkapan dan pengungkapan kasus ini bisa menekan peredaran obat keras ilegal di Jawa Barat serta membantu menurunkan tingkat kriminalitas.
“Dan juga kita harapkan dengan berkurangnya peredaran obatan keras, mengurangi tingkat kejahatan kriminalitas di Jabar dan Kota Bandung, khususnya begal, geng motor, tawuran dan lain-lain,” kata dia.
Pada Minggu (27/7/2025), Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung terlebih dahulu melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Komplek Mekar Wangi, Kota Bandung, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan 1,2 juta butir obat keras terlarang.
Baca Juga:
Gulung Gudang 1,2 Juta Butir Obat Terlarang, Pemkot Bandung Apresiasi Aksi Cepat Polrestabes
3 Pria di Sukabumi Edarkan 9.175 Butir Obat Terlarang di Kawasan Puncak Cipanas
Kapolrestabes Bandung, Budi Sartono, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pengedar obat keras, yang kemudian diikuti hingga akhirnya mengarah ke rumah yang dijadikan gudang penyimpanan.
“Ternyata di rumah ini ditemukan kurang lebih 1.271.700 butir obat-obatan terlarang terdiri dari Trihexyphenidyl, Tramadol, Double Y, Heximer, Dextro, dan Nexax,” katanya.
(Virdiya/_Usk)