JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan,Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial KTD (22) terkait memanfaatkan celah teknis (bug) pada Google Bisnis Profil untuk meretas data sejumlah instansi, termasuk Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan. Pelaku seorang mahasiswa ditangkap pada Kamis, 12 September 2024.
“Berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana ilegal akses dan/atau manipulasi informasi,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat, 20 September 2024.
Ade menjelaskan, kasus ini berawal pada tanggal 11-12 Agustus 2024, kala itu terjadi gangguan teknis pada platform Google Bisnis Profil. Namun pelaku KTD memanfaatkan situasi ini dengan mengubah data Polsek Setiabudi yang terdaftar di Google Maps.
“Pelaku merubah rute menuju Polsek Setiabudi dan menambahkan nomor WhatsApp palsu. Aksi ini berlangsung hingga 15 Agustus 2024, ketika Google kembali mengoreksi data yang telah dimanipulasi,” bebernya.
Modus tersangka ini, menggunakan informasi palsu tersebut untuk melakukan penipuan. Ia kemudian meminta informasi pribadi korban, seperti nomor kartu ATM dan OTP.
BACA JUGA: Pasca Insiden Peretasan, Ini Cadangan Aset Kripto Bitcoin dan Ethereum di Indodax
“Dan digunakan untuk mentransfer uang melalui aplikasi e-wallet seperti OVO, DANA, dan GOPAY. Uang hasil penipuan kemudian ditarik melalui rekening bank yang telah disiapkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Perlaku dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Agus Irawan/Usk)