Polisi Berhasil Ciduk Mahasiswa Peretas Data Polsek Setiabudi

Penulis: agus

Polisi Berhasil Ciduk Mahasiswa Peretas Data Polsek Setiabudi
Ilustrasi-Peretas Siber (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan,Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial KTD (22) terkait memanfaatkan celah teknis (bug) pada Google Bisnis Profil untuk meretas data sejumlah instansi, termasuk Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan. Pelaku seorang mahasiswa ditangkap pada Kamis, 12 September 2024.

“Berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana ilegal akses dan/atau manipulasi informasi,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat, 20 September 2024.

Ade menjelaskan, kasus ini berawal pada tanggal 11-12 Agustus 2024, kala itu terjadi gangguan teknis pada platform Google Bisnis Profil. Namun pelaku KTD memanfaatkan situasi ini dengan mengubah data Polsek Setiabudi yang terdaftar di Google Maps.

“Pelaku merubah rute menuju Polsek Setiabudi dan menambahkan nomor WhatsApp palsu. Aksi ini berlangsung hingga 15 Agustus 2024, ketika Google kembali mengoreksi data yang telah dimanipulasi,” bebernya.

Modus tersangka ini, menggunakan informasi palsu tersebut untuk melakukan penipuan. Ia kemudian meminta informasi pribadi korban, seperti nomor kartu ATM dan OTP.

BACA JUGA: Pasca Insiden Peretasan, Ini Cadangan Aset Kripto Bitcoin dan Ethereum di Indodax

“Dan digunakan untuk mentransfer uang melalui aplikasi e-wallet seperti OVO, DANA, dan GOPAY. Uang hasil penipuan kemudian ditarik melalui rekening bank yang telah disiapkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Perlaku dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Pesta gay di Puncak
Waspada Penyebaran HIV Pasca Pesta Gay di Puncak, Pemkab Bogor Lakukan Intervensi Lanjutan
Agung Yansusan
Agung Yansusan Soroti Ironi Investasi Tinggi tapi Pengangguran Tertinggi di Jawa Barat
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

5

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.