BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jajaran Satreskrim Polres Sumedang amankan enam orang anggota ormas atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sopir truk muatan yang sedang melintas, dengan modus jual air mineral.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengungkapkan enam anggota ormas yang diamankan memiliki inisial S, UDS, D, DR, TR, dan K. Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Sumedang di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopyansyah.
Joko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aksi premanisme yang terjadi di Jalan Raya Ali Sadikin, Desa Sakurjaya, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (27/5/2025) lalu.
“Berdasarkan dari laporan polisi itu, pelaku berhasil kita amankan kemarin pada Rabu 28 Mei 2025,” ujar Joko di Mapolres Sumedang, dikutip Jumat (30/5/2025).
Joko menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Sumedang, enam pelaku tersebut diketahui telah melakukan tindakan pengancaman terhadap para sopir truk yang melintas di lokasi kejadian.
“Jadi mereka cara melakukan ancaman kekerasan kepada sopir truk yang melintas membawa muatan yang dilakukan oleh enam orang yang merupakan anggota ormas,” katanya.
Dijelaskan Joko, keenam pelaku memeras sopir truk dengan modus menjual air mineral kepada sopir dan jika tidak diberi uang tersebut maka para pelaku langsung melakukan pengancaman dan melakukan pemukulan terhadap bak kendaraan truk.
“Para pelaku meminta uang pada setiap sopir truk muatan setiap melintas dengan alasan yang tidak jelas peruntukannya. dan kemudian menjual paksa air mineral kemasan 600 ml kepada sopir truk seharga Rp 5.000 secara paksa, dan apabila sopir tidak memberikan uang maka pelaku akan mengejar dan memukul bak kendaraan mobil truk,” ungkapnya.
Dari para tangan pelaku, polisi sendiri berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 6.528.000, serta berbagai atribut dari ormas tersebut.
“Jadi yang dilakukan oleh mereka ini sudah cukup lama, soalnya turun menurun antara junior dan senior. Itulah kenapa barang bukti yang kami amankan cukup banyak ditambah ada shift jadi pemerasan terus menerus dilakukan,” tutur Joko.
Baca Juga:
Polisi Bekuk Pelaku Pemerasan Menggunakan Sajam di Penjaringan
Selain membongkar aksi premanisme yang melibatkan anggota ormas, Satreskrim Polres Sumedang juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AM yang diduga melakukan pemerasan terhadap para pekerja proyek pembangunan rumah kos di Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP, serta atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Virdiya/_Usk)