BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polemik soal royalti lagu kebangsaan kembali memanas. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat bikin publik kaget setelah muncul pernyataan bahwa semua lagu yang memiliki hak cipta dan diputar di ruang publik wajib membayar royalti. Wacana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebut setiap penggunaan ciptaan untuk kepentingan komersial di ruang publik harus ada izin dan pembayaran kepada pencipta atau pemegang hak.
Masalahnya, dalam tafsir awal itu, lagu seperti Indonesia Raya dan Tanah Airku sempat disebut-sebut masuk dalam kategori tersebut—meski pada akhirnya LMKN buru-buru mengklarifikasi.
Sekjen PSSI Yunus Nusi jadi salah satu yang paling lantang bereaksi. Baginya, wacana itu bukan hanya aneh, tapi juga melukai rasa nasionalisme.
Baca Juga:
Polemik Royalti Musik, DPR Tunggu Draf RUU Hak Cipta
Polemik Royalti Musik, Otto Hasibuan: Segera Revisi UU Hak Cipta
“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter, ada yang merinding bahkan ada yang menangis,” tegas Yunus, Rabu (13/8/2025).
Ia menegaskan, sang pencipta lagu Indonesia Raya maupun Tanah Airku membuat karya itu dengan niat tulus, bukan untuk dijadikan ladang komersial.
“Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar bila dinyanyikan. Mereka menciptakan lagu ini dengan ikhlas, sebagai lagu perjuangan yang ditujukan untuk anak bangsa, tanpa mengharapkan imbalan,” tambahnya.
Kegeraman Yunus makin memuncak karena lagu Indonesia Raya selalu dikumandangkan sebelum Timnas Indonesia berlaga, sementara Tanah Airku kerap dinyanyikan bersama suporter setelah pertandingan. “Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif,” ujarnya secara blak-blakan.
Sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi kemudian menegaskan bahwa lagu kebangsaan, termasuk Indonesia Raya, tidak bisa dikenakan royalti karena sudah menjadi domain publik. Saksi ahli Prof. Ahmad Ramli juga memperkuat bahwa penggunaannya termasuk kategori fair use, sehingga bebas dari pungutan biaya. Keputusan ini otomatis mengamankan lagu-lagu kebangsaan dari tafsir yang keliru dan memastikan tetap bisa dipakai untuk membangkitkan semangat tanpa hambatan hukum.
Bahkan, pihak keluarga Ibu Soed pencipta lagu Tanah Airku secara terbuka menyatakan mendukung penuh Timnas Indonesia untuk terus menggunakan lagu tersebut di stadion. Bagi mereka, ini justru bentuk cinta tanah air dan warisan budaya yang pantas digaungkan di tengah semangat bangsa.
Penulis:
Daniel Oktorio Saragih
Ilmu Komunikasi
Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia (UNIBI)