BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — DPRD Kabupaten Bogor tengah menelusuri polemik terkait lahan desa di Kecamatan Sukamakmur yang disebut-sebut pernah diagunkan, diklaim oleh Kementerian Kehutanan, dan dikaitkan dengan kasus BLBI.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan pihaknya akan memanggil Kepala Desa Sukaharja, Kepala Desa Sukawangi, serta Camat Sukamakmur untuk dimintai klarifikasi.
Sastra menyebutkan, isu lahan tersebut menjadi perbincangan hangat sehingga DPRD merasa perlu mendengar langsung penjelasan dari pemerintah desa maupun kecamatan. Selain itu, DPRD juga berencana meninjau langsung lokasi lahan yang dipersoalkan.
“Minggu ini akan kita panggil camat dan kepala desa, supaya kita mendengar apa keluhan masyarakat di sana,” ujar Sastra dikutip dari Antara, Selasa (23/9/2025).
Ia menegaskan langkah itu penting untuk mengetahui duduk perkara hingga lahan desa bisa diagunkan.
“Kalau urusan pertanahan tentu kewenangannya ada di kementerian terkait. Itu juga akan kita tanyakan, bagaimana awal permasalahannya,” tambahnya.
Sastra menilai kasus ini memprihatinkan karena masyarakat sudah turun-temurun tinggal dan menggantungkan hidup di wilayah tersebut.
“Katanya satu desa diagunkan kepada pihak lain. Tentu sangat miris. Kita harus mencari solusi agar masyarakat tidak semakin dirugikan,” katanya.
DPRD Kabupaten Bogor mengharapkan adanya koordinasi dengan pemerintah daerah agar dapat tercapai solusi yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Mudah-mudahan secara resmi DPRD bersama pemerintah daerah bisa memberikan jalan keluar bagi saudara-saudara kita di sana,” pungkasnya.
Sebelumnya, aset tanah milik warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, disita dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akibat agunan yang tidak dilunasi oleh seseorang bernama Le Dermawan Chint Kiat.
Baca Juga:
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, menyampaikan bahwa pihaknya belum mendalami secara detail persoalan tersebut. Ia juga menjelaskan, Desa Sukawangi merupakan hasil pemekaran dari Desa Sukaharja pada tahun 1980.
Kebingungan semakin bertambah setelah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menyebut Desa Sukawangi sebagai desa yang disita BLBI, sementara sebelumnya yang disebut adalah Desa Sukaharja.
(Virdiya/Aak)