SLEMAN, TEROPONGMEDIA — Polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memicu kontroversi. Kali ini, seorang advokat asal Makassar, Ir Komardin melayangkan gugatan perdata terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri Sleman.
Perkara dengan nomor registrasi 106/Pdt.G/2025/PN.Smn ini diajukan pada 5 Mei 2025.
Dalam gugatannya, Komardin menuntut UGM membayar ganti rugi materiil sebesar Rp69 triliun dan ganti rugi imateriil senilai Rp1.000 triliun yang menurutnya akan disetorkan kepada negara.
Komardin menuding pihak UGM tidak transparan dalam menyikapi isu yang belakangan kembali mencuat mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI. Menurutnya, sikap diam UGM justru membuat isu ini berkembang liar dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
“UGM terkesan membiarkan polemik ini membesar tanpa klarifikasi yang tuntas. Padahal, ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan,” kata Komardin, Rabu (14/5).
Dia menyebut gugatan ini adalah langkah hukum untuk menguji keaslian dokumen akademik Presiden Jokowi di pengadilan.
“Kalau memang ijazah itu asli, ya buktikan saja di pengadilan. Kita tidak ingin kegaduhan ini berlarut-larut,” tegasnya.
Daftar Pihak Tergugat
Dalam perkara ini, Komardin menggugat sejumlah pejabat struktural di lingkungan UGM, di antaranya Rektor dan empat Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta dosen pembimbing akademik Presiden Jokowi, yakni Ir. Kasmudjo.
Komardin menyebut, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses akademik Presiden, para tergugat seharusnya dapat memberikan kejelasan terhadap publik atas keaslian ijazah tersebut.
Baca Juga:
Kasasi Ditolak, SYL Dieksekusi KPK di Lapas Sukamiskin
Atlet Basket WNA Amerika Diringkus Polisi, Selundupkan Permen Ganja
Lebih jauh, Komardin mengaitkan polemik ijazah ini dengan dampak ekonomi yang dinilainya cukup signifikan. Ia menyebut kegaduhan berkepanjangan turut mempengaruhi stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
“Dua tahun lalu nilai tukar Rupiah masih sekitar Rp15.500 per dolar, sekarang sudah Rp16.700. Kalau ini terus dibiarkan, bisa-bisa Rupiah tembus Rp20.000 dan negara bisa kolaps,” klaimnya.
Dia menegaskan, gugatan ini bukan bersifat pribadi tetapi ditujukan untuk menyelamatkan kepentingan publik yang lebih luas.
“Ini bukan demi kepentingan saya, tetapi demi kepentingan negara. Karena keresahan ini sudah berdampak ke mana-mana,” ucap Komardin.
Hingga saat ini, pihak UGM belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Namun, sebelumnya pihak kampus telah menegaskan bahwa Presiden Jokowi merupakan alumni sah dari Fakultas Kehutanan UGM, dengan proses akademik yang dinilai sesuai prosedur.
Polemik mengenai ijazah Jokowi sendiri bukan kali pertama mencuat. Isu serupa sempat ramai pada periode pemilu 2019 dan kembali mencuat menjelang akhir masa jabatan Jokowi sebagai Presiden RI.
(Dist)