Polemik 4 Pulau Aceh jadi Milik Sumut, DPR Segera Panggil Mendagri

4 Pulau Resmi Kembali Milik Aceh, Ini Potensi Bisnis dan Wisatanya
Tangkapan layar foto satelit posisi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. (Diskominfo Sumut)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi II DPR akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait sengketa empat pulau yang melibatkan dua provinsi tersebut.

Selain itu, DPR juga akan memanggil Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu untuk duduk bersama menyelesaikan polemik yang berkembang di masyarakat.

“Segera kami jadwalkan. Saat ini DPR RI masih dalam masa reses,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong

Adapun masa reses DPR berlangsung sejak 27 Mei hingga 23 Juni 2025. Seusai reses, Komisi II akan memfasilitasi pertemuan antara Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah untuk mencari solusi atas sengketa ini dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan persatuan.

Baca Juga:

Polemik 4 Pulau Aceh jadi Milik Sumut, Isu Potensi Migas?

Polemik 4 Pulau Aceh Jadi Milik Sumut, Begini Penjelasannya

Bahtra meminta semua pihak menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah mufakat yang adil, holistik, dan partisipatif, dengan mempertimbangkan hukum, teknologi geospasial, sejarah, serta dialog sosial.

“Penyelesaian harus sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh dijadikan alat provokasi atau isu politik,” tegasnya.

Menurut Bahtra, konflik batas wilayah, khususnya antarprovinsi dan melibatkan pulau-pulau kecil, tidak hanya bersifat teknis administratif, tetapi juga berkaitan dengan identitas, sejarah, sosial, dan ekonomi masyarakat setempat.

Dalam upaya menyelesaikan sengketa empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, Bahtra menekankan empat langkah penting.

Pertama, menunda eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 hingga dilakukan klarifikasi langsung di lapangan.

Kedua, merevisi Kepmendagri tersebut jika terbukti secara yuridis dan historis bahwa keempat pulau tersebut milik Provinsi Aceh.

Ketiga, membentuk tim klarifikasi wilayah yang melibatkan Kemendagri, Pemprov Aceh dan Sumut, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DPR.

Keempat, melibatkan masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh dalam proses verifikasi fakta dan sejarah di lapangan. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun