Demi Anak, Ibu Asal Aceh Selundupkan 9,5 Kilogram Ganja ke Lombok

ganja
Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Poerwanto (kiri) menginterogasi pelaku penyelundup 9,5 kilogram ganja asal Aceh yang merupakan seorang IRT berinisial S alias Yani (kanan) dalam konferensi pers di Polda NTB, Mataram, Rabu (5/4/2023). (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

MATARAM,TM.ID: Seorang ibu rumah tangga asal Aceh berinisial S alias Yani (37) mengaku nekat menyelundupkan 9,5 kilogram ganja ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, demi biaya hidup anak-anaknya.

Yani menyelundupkan 9,5 kilogram ganja itu dengan cara dikemas dalam dua jeriken kecap asin.

“Saya punya empat anak yang harus saya biayai pak, makanya saya terpaksa terima tawaran (menyelundupkan 9,5 kilogram ganja) karena janjinya dikasih Rp20 juta setelah barang diterima pemesan,” kata Yani menanggapi pertanyaan Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Rabu (5/4/2023).

Yani juga mengaku telah menerima bekal uang perjalanan sebanyak Rp4 juta.

Yani mengatakan, bahwa tindakan ini merupakan pengalaman pertama dirinya menjalankan penyelundupan narkoba.

“Saya bawa barang ini langsung dari Aceh. Naik bus. Sambung-sambung naik busnya. Total tujuh hari saya di perjalanan sampai sini. Baru kali ini saya begini,” ujar dia.

Yani ditangkap aparat kepolisian pada Senin (3/4/2023) sore sekitar pukul 17.00 Wita setibanya di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

BACA JUGA: Densus 88 Tangkap WNA Uzbekistan Terpapar Terorisme

Aksinya membawa dua jeriken kecap asin berisi 9,5 kilogram ganja terungkap dalam operasi gabungan Polda NTB dan Polres Lombok Barat di kawasan Pelabuhan Lembar.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi menjelaskan, bahwa penangkapan hasil operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi adanya paket ganja dalam jumlah cukup besar datang dari Sumatera.

Usai penangkapan, Yani terungkap menjalankan peran sebagai kurir yang mendapatkan perintah untuk melakukan transaksi dengan seseorang di Pulau Lombok.

“Pelaku mengaku tidak mengetahui dengan siapa akan melakukan transaksi karena tersangka dikendalikan dari Sumatera,” ujarnya.

Deddy menyatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dengan menelusuri peran pesuruh yang diduga berasal dari Aceh.

Yani telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026