BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gudang penyimpanan narkoba di Jalan Sekolah Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, empat orang yang menjadi tersangka jaringan Thailand ditangkap.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang rumah yang dicurigai kerap menjadi tempat transaksi narkoba pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kapolda Sumut melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dikutip Senin (4/8/2025).
Kemudian, Jean Calvijn menjelaskan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan, pengintaian, hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Dari penggerebekan tersebut, empat orang laki-laki yang diamankan yakni RR (32), IS (45), dan FM (42), dan satu orang yang turut diamankan yakni FA dengan urine positif.
“Penggerebekan ini berhasil membongkar aktivitas sindikat narkoba yang menyimpan berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar, mulai dari sabu, pil ekstasi, ketamin, hingga happy water dan liquid vape,” urainya.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan narkoba dalam jumlah besar yakni sabu seberat 26.000 gram (26 kg), sebagian dikemas dalam teh Cina merek GuanYinWang, Ketamin seberat 2.400 gram, ekstasi 39.650 butir atau 16.199 gram, berbagai warna dan merek seperti Tesla, Rolex, dan Transformer.
“Lalu 150 cartridge liquid vape mengandung narkotika, 34 bungkus Happy Water mengandung dipentilon dan heroin, serta sejumlah alat komunikasi dan wadah penyimpanan,” sebutnya.
Kombes Calvijn mengatakan dalam proses pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh kiriman narkotika dari seseorang yang bertindak atas perintah HS, seorang warga Aceh yang saat ini tinggal di Thailand. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas serta jaringan yang terlibat.
Baca Juga:
Usai Malak Rokok dan Bawa-bawa Kasat Narkoba, Preman Viral di Medan Dijemput Polisi!
Lagak Preman Palak Rokok ke Warung di Medan Bikin Elus Dada, Bawa Nama Kasat Narkoba!
“Setiap tersangka memiliki peran masing-masing, di antaranya RR sebagai pemilik rumah sekaligus pemilik narkoba, IS bertindak sebagai pengedar, dan FM berperan sebagai kurir sekaligus penjaga rumah,” ujarnya.
Polda Sumatera Utara menegaskan penyidikan terhadap kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jalur distribusi dan aktor-aktor utama di balik peredaran narkoba tersebut.
(Virdiya/_Usk)