Polda Metro Ringkus Sindikat Pencuri Alfamart Lintas Provinsi

alfamart
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya mengamankan dua pelaku pencurian spesialisasi minimarket Alfamart yang melakukan aksinya di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, mengatakan dua pelaku itu diringkus di dua tempat berbeda pada Jumat, 26 Mei 2023. Mereka melakukan aksinya di sembilan gerai Alfamart.

Kedua pelaku berinisial SS, tahun 33, dan J, 25 tahun. Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Pelaku pencurian dengan kekerasan ini adalah residivis spesialis Alfamart lintas provinsi kelompok Lampung, menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam,” kata dia kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Titus menjelaskan pelaku menyasar Alfamart yang buka 24 jam. Mereka melakukan aksinya pada pukul 02.00 sampai 04.00. Mereka bahkan melakukan pencurian dengan kekerasan. Mereka kerap menodongkan senjata tajam dan senjata api.

“Pelaku ini melakukan tugas di sembilan TKP (tempat kejadian perkara) yang semua adalah Alfamart dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api,” ucapnya, melansir Beritasatu.

Titus menjelaskan seorang pelaku berinisial SS meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit, setelah dihajar timah panas karena mencoba melawan dan melukai polisi saat penangkapan.

“Pada saat melakukan proses penangkapan yang bersangkutan berusaha melawan dan melukai petugas. Oleh sebab itu, kami lakukan tindakan tegas terukur dan pada saat ke rumah sakit yang bersangkutan meninggal dunia,” ujar dia.

Sementara itu, Kanit 2 Subdit Resmob Kompol Maulana Mukarom, menambahkan para pelaku adalah komplotan lintas provinsi. Bahkan sebelum ditangkap, para pelaku sudah mengincar gerai di wilayah Cimahi dan Purwakarta.

“Alhamdulillah, Jumat dini hari berhasil kita amankan. Apabila kita tidak amankan pasti ada kejadian-kejadian lainnya,” kata dia.

Maulana mengatakan motif pelaku melakukan pencurian di sejumlah gerai Alfamart bukan karena faktor ekonomi, melainkan untuk main judi.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah golok, sepucuk senjata api rakitan, satu helm dan jaket ojek online, dua pasang sepatu, tiga unit handphone, serta dua dompet.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Pesta Sabu Bareng Mahasiswa, Anggota DPRD Lombok Ditangkap

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Kafe bunga
Cantiknya, 3 Kafe di Bandung yang Dikelilingi Taman Bunga
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya