JAKARTA,TM.ID: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra pun mengungkap alasan pemberlakuan kembali tilang ini.
Salah satu alasannya, kata dia, lantaran banyak pelanggaran yang tidak bisa ditindak lewat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual,” Kata Dia, Senin (15/5/2023).
Meski begitu, Jhoni mengklaim pihaknya masih mengutamakan penindakan lewat kamera ETLE. Tilang ini cuma diterapkan pada wilayah yang belum terjangkau ETLE saja.
Mantan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Kota Depok itu mengatakan di beberapa tempat yang tak didukung oleh ETLE bakal diberlakukan tilang manual.
“Di tempat yang tidak didukung ETLE, kita melakukan tilang manual,” katanya.
Dengan demikian, pelanggaran yang terlihat secara kasat mata oleh petugas kepolisian akan diberikan tilang.
“Kalau kita lakukan di lapangan yang melanggar kita lakukan penindakan secara tilang manual,” ujarnya
Alasan lain diberlakukan kembali adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
“Ini untuk meningkatkan ketertiban masyarakat,” katanya.
BACA JUGA: Heboh! Dokter Gigi Eks Napi Aborsi 1.338 Wanita di Bali
(Dist)