Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Bandar dan Pemilik Situs Judol, Setor Rp 24 Juta Sebulan

Bareskrim Polri Tangkap Satu Orang Buronan Pelaku Kasus Judi Onlione
Ilustrasi-Judi Online (Freepik)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya Kembali menangkap tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial HE.

“Pada tanggal 15 November 2024, pukul 00.15 WIB,penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO berinisial HE di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi,” Jumat (15/11/2024).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan,HE mengaku sebagai bandar/pemilik salah satu web Keris123. Selain itu, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah kami tahan,” ujarnya.

Ade Ary Syam menjelaskan dari penangkapan dan pemeriksaan tersangka berinisial HE adanya nominal setoran mencapai Rp 24 juta.

“Keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan antara lain yaitu Rp 23 juta sampai 24 juta per web per bulan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, bahwa tersangka HE termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bersama dengan tersangka lainnya berinisial A alias M, HF,J,BS,BK, dan B, dan saat ini masih dalam pendalaman terhadap HE masih terus dilakukan.

“Saat ini, penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati -hatian, ini juga terus dilakukan pendalaman,” bebernya.

“Komitmen kami Polda Metro Jaya akan terus mengungkap kasus, menangkap seluruh pelaku yang terlibat, dan juga selain menerapkan pasal perjudian, dengan menerapkan pasal TPPU sehingga nanti dapat dilakukan penyitaan terhadap aset -aset dari para pelaku kejahatan untuk dikembalikan ke negara,” sebutnya.

Diketahui sebelumnya, ada 18 tersangka yang ditangkap soal kasus judi online. Sebanyak 10 orang merupakan pegawai Komdigi dan delapan lainnya adalah warga sipil.

BACA JUGA: Pemerintah Berikan Bantuan Perawatan Pecandu Judi Online, Biaya Ditanggung BPJS

Para tersangka terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online. Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka.

Selain itu, polisi mengungkap adanya setoran yang diterima para oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi) dari bandar judi online agar websitenya tidak terblokir.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bulu mata rontok
Penyebab dan Cara Mencegah Bulu Mata Rontok
S-rank Hunter
Daftar S-rank Hunter Solo Leveling yang Paling Dikenal
Kampung Cuanki
Fakta di Balik Kampung Cuanki Garut
Heavy cream
Pilihan Pengganti Heavy Cream yang Sehat
Keramik Plered
Kilas Sejarah dan Kejayaan dari Seni Rupa Keramik Plered
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Menkes: Puskesmas Wajib Layani Cek Kesehatan Gratis Warga

3

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Dedi Mulyadi Kritik Pedas Pj Bupati Subang Soal Tambang Ilegal, Sampai Mata Melotot!
Headline
Arema FC Tetap Bidik Target Tinggi di Laga Kontra Persib
Persiapannya Kurang Ideal, Arema FC Tetap Bidik Target Tinggi di Laga Kontra Persib
Motivasi Tinggi Diemban Persib Dalam Lawatannya Ke Markas Arema FC
Motivasi Tinggi Diemban Persib Dalam Lawatannya Ke Markas Arema FC
panji gumilang sidang pencucian uang
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Didakwa Perkara Pidana Pencucian Uang
Gervane Kastaneer Teringat Pesan Bojan Hodak
Tatap Laga Tandang Pertama Kontra Arema FC, Gervane Kastaneer Teringat Pesan Bojan Hodak

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.