Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Bandar dan Pemilik Situs Judol, Setor Rp 24 Juta Sebulan

Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Bandar dan Pemilik Situs Judol
Ilustrasi-Judi Online (Freepik)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya Kembali menangkap tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial HE.

“Pada tanggal 15 November 2024, pukul 00.15 WIB,penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO berinisial HE di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi,” Jumat (15/11/2024).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan,HE mengaku sebagai bandar/pemilik salah satu web Keris123. Selain itu, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah kami tahan,” ujarnya.

Ade Ary Syam menjelaskan dari penangkapan dan pemeriksaan tersangka berinisial HE adanya nominal setoran mencapai Rp 24 juta.

“Keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan antara lain yaitu Rp 23 juta sampai 24 juta per web per bulan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, bahwa tersangka HE termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bersama dengan tersangka lainnya berinisial A alias M, HF,J,BS,BK, dan B, dan saat ini masih dalam pendalaman terhadap HE masih terus dilakukan.

“Saat ini, penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati -hatian, ini juga terus dilakukan pendalaman,” bebernya.

“Komitmen kami Polda Metro Jaya akan terus mengungkap kasus, menangkap seluruh pelaku yang terlibat, dan juga selain menerapkan pasal perjudian, dengan menerapkan pasal TPPU sehingga nanti dapat dilakukan penyitaan terhadap aset -aset dari para pelaku kejahatan untuk dikembalikan ke negara,” sebutnya.

Diketahui sebelumnya, ada 18 tersangka yang ditangkap soal kasus judi online. Sebanyak 10 orang merupakan pegawai Komdigi dan delapan lainnya adalah warga sipil.

BACA JUGA: Pemerintah Berikan Bantuan Perawatan Pecandu Judi Online, Biaya Ditanggung BPJS

Para tersangka terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online. Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka.

Selain itu, polisi mengungkap adanya setoran yang diterima para oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi) dari bandar judi online agar websitenya tidak terblokir.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Shandy Purnamasari
Shandy Purnamasari Gelar Baby Shower Mewah, Kehadiran Azizah Salsha Bikin Salfok!
DPR sahkan RUU DKJ
Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang!
IMG_0508
Ilham Habibie Sebut Sektor Kesehatan Sangat Penting di Jawa Barat
Prabowo KPK
Cek Fakta: Prabowo Tidak Akan Bekukan KPK Jika Gagal Tangkap Koruptor dalam 100 Hari!
Isa Zega Umrah
Mufti Anam Kecam Isa Zega Pakai Hijab Saat Umrah: "Penista Agama Harus Ditangkap!"
Berita Lainnya

1

Supir Truk Tabrakan Beruntun di Cipularang Ditetapkan Jadi Tersangka

2

Fakta Valhalla Spectaclub Surabaya Milik Ivan Sugianto, Bikin Bising?

3

Tabrak Mati Pejalan Kaki, Ini Aktivitas Nyetir Sambil Oral Seks Mahasiswa di Sleman

4

Upaya Pemerintah Membatalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tahun 2025

5

Password Wifi MCD Terbaru 2024!
Headline
OJK Judi Online
OJK Minim Peran dalam Pemberantasan Judi Online, Primus: "Jangan-jangan banyak yang terlibat?"
pegawai komdigi judi online-9
1 Lagi Buronan Mafia Judol Komdigi Diringkus Polisi!
mahasiswi ITB meninggal
Mahasiswa ITB Tewas Mengenaskan di Parkiran Apartemen Jatinangor!
Pemain Timnas indonesia yang dicoret Shin Tae-yong
Link Live Streaming Indonesia vs Arab Saudi Selain Yalla Shoot, Status Garuda Wajib Menang!