Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Bandar dan Pemilik Situs Judol, Setor Rp 24 Juta Sebulan

Bareskrim Polri Tangkap Satu Orang Buronan Pelaku Kasus Judi Onlione
Ilustrasi-Judi Online (Freepik)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya Kembali menangkap tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial HE.

“Pada tanggal 15 November 2024, pukul 00.15 WIB,penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO berinisial HE di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi,” Jumat (15/11/2024).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan,HE mengaku sebagai bandar/pemilik salah satu web Keris123. Selain itu, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah kami tahan,” ujarnya.

Ade Ary Syam menjelaskan dari penangkapan dan pemeriksaan tersangka berinisial HE adanya nominal setoran mencapai Rp 24 juta.

“Keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan antara lain yaitu Rp 23 juta sampai 24 juta per web per bulan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, bahwa tersangka HE termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bersama dengan tersangka lainnya berinisial A alias M, HF,J,BS,BK, dan B, dan saat ini masih dalam pendalaman terhadap HE masih terus dilakukan.

“Saat ini, penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati -hatian, ini juga terus dilakukan pendalaman,” bebernya.

“Komitmen kami Polda Metro Jaya akan terus mengungkap kasus, menangkap seluruh pelaku yang terlibat, dan juga selain menerapkan pasal perjudian, dengan menerapkan pasal TPPU sehingga nanti dapat dilakukan penyitaan terhadap aset -aset dari para pelaku kejahatan untuk dikembalikan ke negara,” sebutnya.

Diketahui sebelumnya, ada 18 tersangka yang ditangkap soal kasus judi online. Sebanyak 10 orang merupakan pegawai Komdigi dan delapan lainnya adalah warga sipil.

BACA JUGA: Pemerintah Berikan Bantuan Perawatan Pecandu Judi Online, Biaya Ditanggung BPJS

Para tersangka terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online. Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka.

Selain itu, polisi mengungkap adanya setoran yang diterima para oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi) dari bandar judi online agar websitenya tidak terblokir.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Model reasoning
Reasoning Model 03, Terobosan Baru dalam OpenAI
Lukisan Yos Suprapto
Pameran Lukisan Yos Suprapto Dibatalkan, Bonnie Triyana: Pembatasan Kreasi Seniman!
Kenaikan Tarif Air Minum
Kenaikan Tarif Air Minum Ciamis Tuai Pro dan Kontra di Tengah Infrastruktur yang Menua
Artis Natal
Artis Indonesia yang Rayakan Natal: Kisah Perjalanan Spiritual di Hari Raya
Didik Nini Thowok
Didik Nini Thowok Ungkap Bangun Karakter Generasi Muda Indonesia
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

3

Simak Penjelasan DJP Tentang Penyesuaian Tarif PPN 1% dari 11% Menjadi 12%

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Buntut Penarikan Penumpang, Ratusan Ojol Sisir Kawasan Cimekar dan Gedebage
Headline
Jorje Martin Juara Dunia MotoGp 2024
Jorge Martin Beri Peghormatan Khusus Kepada 3 Pesaingnya di MotoGP
Nova Arianto Indonesia U17 vs Kuwait
Timnas Indonesia Gagal di ASEAN Cup 2024, Nova Arianto Ungkap Sisi Positif
vonis harvey moeis
Koruptor Timah Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Selama Nataru Flyover Kota Bandung Dibuka dengan Pengamanan Ketat
Selama Nataru, Flyover Kota Bandung Dibuka dengan Pengamanan Ketat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.