JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 88 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.100 butir dari jaringan narkoba Fredy Pratama.
“Dari pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto di Mapolda setempat, Surabaya, Selasa (23/07/2024).
Selain itu, polisi turut mengamankan dua orang, yaitu ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Serta YSD (22) berasal dari Palangka Raya berdomisi di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kedua nama itu ditangkap dalam waktu berbeda. Tersangka ABM ditangkap pada hari Jumat 24 Mei lalu di Kabupaten Banjar.
“Tersangka YDS ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan,” tambahnya.
Dari penangkapan ABM dikantongi 41 bungkus teh China dengan jenawa Guanyinwang warna emas berisi sabu-sabu dengan berat 43,5 kg dan 2.100 butir pil ekstasi logo Phillips warna biru.
“Tersangka ABM mengaku bahwa sabu-sabu dan ekstasi tersebut merupakan milik Fredy Pratama yang dititipkan kepada tersangka ABM. ABM mendapatkan upah Rp20 juta dari pengedar jaringan internasional tersebut,” terangnya.
Tersangka ABM merupakan residivis, pada tahun 2017 berurusan dengan hukum karena kasus yang sama.
Saat pemeriksaan YDS, dijanjikan upah sebesar Rp 200 juta apabila berhasil menyeludupkan barang haram tersebut dari jaringan Fredy narkoba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Saepul/Aak)