BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menegaskan, dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Rizky (Eky) Cirebon, tidak ada salah tangkap dalam meringkus tersangka Pegi alias Perong.
“Terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apa pun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan, bahkan sampai ke tingkat kasasi dan itu sudah vonis, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi ya. Tidak ada salah tangkap,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Polda Jabar juga siap menghadapi praperadilan yang mungkin akan diajukan oleh pihak tersangka Pegi.
BACA JUGA: Penangkapan Pegi Pembunuh Vina Cirebon Jadi Gunjingan, Netizen Tunjukkan 2 Versi Foto
“Praperadilan adalah hak tersangka, dan kami siap menghadapinya,” kata Surawan.
Selain itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abast menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dengan menggunakan metode scientific crime investigation.
Pegi, yang buron sejak 2016, ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024). Ia adalah tersangka kesembilan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sebelumnya, delapan tersangka lainnya telah menjalani hukuman, dengan tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Salah satu pelaku, Saka Tatal, yang masih di bawah umur saat peristiwa terjadi, telah bebas setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan.
Polda Jabar juga menegaskan, bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini adalah sembilan orang, bukan sebelas seperti yang sempat diberitakan. Pegi adalah satu-satunya tersangka yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum penangkapannya.
(Saepul/Budis)