BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengatakan jumlah tersangka dalam kasus perdagangan bayi ke Singapura kemungkinan akan bertambah. Hingga kini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa tim penyidik belum lama ini melakukan penyelidikan lanjutan ke Pontianak. Setelah kembali dari lapangan, hasil penyelidikan tersebut mengindikasikan adanya potensi penambahan tersangka dalam jaringan kejahatan tersebut.
“Di sini yang kita dalami dari mereka adalah ada kemungkinan penambahan jumlah tersangka dari kasus yang sindikat bayi ini. Tidak hanya dari sindikat ini, ada pihak lain,” ucap Hendra, Kamis (24/7/2025).
Ia menyebut pihak-pihak yang kemungkinan menjadi tersangka baru memiliki peran turut serta membantu dan melakukan dalam kasus perdagangan bayi ke Singapura.
“Kita masih fokus kepada menyidik dari semua tersangka yang sudah kita dapatkan, untuk ada pengembangan lagi dari kemungkinan ada tambahan tersangka,” kata dia.
Lebih lanjut, Hendra mengatakan penyidik tengah menelusuri lebih lanjut apakah bayi-bayi yang dijual benar-benar diadopsi di Singapura atau hanya dijadikan tempat transit sebelum disalurkan ke negara lain. Penyelidikan juga difokuskan pada keterangan Lili alias Popo, tersangka utama sekaligus pemilik agensi yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bayi tersebut.
“Saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari saudari Lili bersama pendamping hukumnya,” ujar Hendra.
Baca Juga:
Dalami Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura Polisi Gandeng Interpol
Perdagangan Bayi Jaringan Internasional di Bandung Timur Terbongkar
Lebih lanjut, Hendra menyebutkan bahwa dua orang yang diduga terlibat masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia mengimbau agar kedua buronan tersebut segera menyerahkan diri.
“Kami masih memburu dua DPO dan mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri,” tegasnya
(Virdiya/_Usk)