BANDUNG, TEROPNGMEDIA.ID — Polda Jabar menghadirkan saksi ahli yang berstatus guru besar dari Universitas Pancasila Prof Agus Surono dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Kamis 4 Juli 2024.
Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan bahwa pihaknya hanya akan menghadirkan satu orang saksi dalam persidangan.
“Ya satu saja. Ahli pidana. (Saksi ahli) Dari Jakarta,” kata Nurhadi di PN Bandung.
Nurhadi meyakini bahwa Agus akan memberikan kesaksian secara profesional sesuai dengan keahlian sebagai ahli hukum pidana.
“Tentunya nanti beliau akan menyampaikan beberapa pertanyaan, baik dari kami maupun termohon, yang insyaallah nanti akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah-masalah materi yang ditanyakan. Ya, tentunya sekitaran alat bukti, pastinya bukti,” pungkasnya.
Sebelumnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan berlanjut di PN Bandung, Rabu 3 Juli 2024. Sidang tersebut mengahdirkan 5 orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Pegi Setiawan.
Mereka adalah saksi berstatus ahli pidana dari universitas Jayabaya Profesor Suhandi Cahaya, Dede Kurniawan, Agus, Riana (Isteri dari Agus), dan Suharsono.
BACA JUGA: Saksi Ahli dari Polda Jabar Harus Independen dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Mereka diminta memberikan kesaksian baik dari pihak Pegi Setiawan maupun dari Tim Hukum Polda Jabar.
Sidang praperadilan selesai pada pukul 15.40 WIB. Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Eman Sulaiman memberikan keleluasaan terhadap Polda Jabar untuk menghadirkan saksi praperadilan.
“Silakan Polda Jabar mengahdirkan saksi. Sidang dilanjutkan besok jam 9 (pagi),” kata Eman.
(Cesar/Usk)