BENGKULU, TEROPONGMEDIA.ID – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menggeledah RSKJ Soeprapto dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bengkulu terkait dugaan korupsi dalam perekrutan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.
“Ini merupakan rangkaian proses penyidikan atas perkara tersebut,” ujarnya di Kota Bengkulu, Selasa (7/4/2026).
Penyidik menelusuri dugaan korupsi dalam perekrutan tenaga non-ASN di RSKJ Soeprapto pada periode 2023 hingga 2024. Berdasarkan hasil sementara, manajemen rumah sakit diduga merekrut sebanyak 93 tenaga non-ASN secara bertahap.
Baca Juga:
Walhi: Revisi Perda RTRW Hutan Bengkulu Rawan Transasksional
Padahal, perekrutan tersebut dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN oleh pejabat pembina kepegawaian.
“Dalam aturan tersebut jelas disebutkan larangan pengangkatan pegawai non-ASN, namun masih dilakukan,” kata Syahir.
Selain dugaan pelanggaran aturan, penyidik juga menemukan indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses rekrutmen. Calon tenaga non-ASN diduga diminta membayar sejumlah uang, serta adanya praktik titipan dari pihak tertentu.
“Modus yang digunakan diduga melalui pembayaran sejumlah uang dan mengakomodasi titipan,” ujarnya.
Penggeledahan berlangsung selama sekitar enam jam. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, berkas, serta perangkat elektronik yang akan diperiksa lebih lanjut di kantor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.











