BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi terbitkan surat edaran untuk mengatur pendidikan dengan konsep Gapura Panca Waluya. Terdapat beberapa poin penting yang diatur dalam surat edaran ini.
Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA dikeluarkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
SE ditujukan untuk bupati/wali kota yang berwenang pada Paud – SD – SMP, Kepala Dinas Pendidikan Jabar yang mengurus SMA/SMK sederajat, serta Kantor Kementerian Agama yang menaungi pondok pesantren.
Konsep pendidikan Gapura Panca Waluya bertujuan mencetak murid sekolah yang cageur, bageur, bener, pinter, singer, atau sehat, baik, benar, pintar, gercep.
Sejumlah poin penting yang diatur dalam surat edaran ini di antaranya:
1. Peningkatan kualitas fasilitas sekolah, termasuk penyediaan toilet yang memadai dan layak di dalam ruang kelas.
2. Pelarangan kegiatan studi tur yang memberatkan orang tua, dengan alternatif kegiatan inovatif seperti pengelolaan sampah mandiri, pertanian organik, peternakan, hingga pelatihan kewirausahaan.
3. Wisuda di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan karena dianggap hanya sebagai acara seremonial yang tidak memiliki nilai akademis.
4. Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah secara merata.
5. Imbauan kepada siswa untuk membawa bekal makanan dari rumah serta mulai membiasakan diri menabung dari uang saku.
Baca Juga:
Legislator Ini Sedih Siswa Bermasalah Dikirim ke Barak Akibat Program Dedi Mulyadi
Pemkab Tasikmalaya Dukung Gagasan Dedi Mulyadi Bina Anak Bermasalah di Barak Militer
“Larangan peserta didik di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor. Sebagai alternatif, siswa diminta memanfaatkan angkutan umum atau berjalan kaki sesuai kemampuan fisik. Khusus di daerah terpencil, toleransi akan diberikan dengan mempertimbangkan jarak dan kondisi lingkungan,” jelas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM, dikutip Senin (5/5/2025).
Penguatan disiplin dan karakter kebangsaan, dengan mendorong siswa aktif di kegiatan ekstrakurikuler seperti pramuka, paskibra, palang merah remaja, dan organisasi pelajar lainnya.
Siswa yang menunjukkan perilaku menyimpang, seperti terlibat dalam tawuran, kecanduan game online, merokok, mengonsumsi alkohol, balap liar, dan menggunakan knalpot bising, akan mendapatkan pembinaan khusus.
Baca Juga:
Pembinaan ini akan dilaksanakan melalui kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta TNI/Polri, dengan tetap melibatkan persetujuan dari orang tua.
“Penguatan pendidikan moral dan spiritual sesuai agama dan keyakinan masing-masing peserta didik. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat, bermoral, dan berkarakter bagi generasi muda di Jawa Barat,” tutupnya.
(Virdiya/Budis)