PN Madiun Tolak Permohonan Seorang Pria Ganti Kelamin: Ini Alasan A Gagal Jadi Wanita

PN Madiun Menolak Perubahan Kelamin
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menolak permohonan perubahan kelamin yang diajukan seorang pria berinisial A.

Dalam persidangan terungkap, A belum menjalani serangkaian pemeriksaan medis penting, antara lain tes kejiwaan, tes kelainan medis, tes hormon, serta tes kromosom.

Selain itu, tidak ada bukti kuat bahwa organ tubuh yang telah dioperasi berfungsi sebagaimana mestinya layaknya organ perempuan.

Hakim tunggal Satriyo Murtitomo menegaskan, permohonan perubahan kelamin hanya dapat dipertimbangkan jika didasari alasan medis, seperti gangguan kesehatan fisik atau kondisi biologis tertentu yang memungkinkan perubahan jenis kelamin secara alami.

Sementara itu, alasan non-medis, termasuk faktor psikologis maupun sosial, tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum dalam permohonan semacam ini.

“Walaupun dalam persidangan telah diajukan bukti terkait telah dilakukannya operasi perubahan jenis kelamin, namun hal itu tidak dapat menerangkan mengenai latar belakang alasan Pemohon melakukan perubahan kelamin serta tidak dilakukan pemeriksaan hormon dan kromosom, pemeriksaan reproduksi dan urologis terlebih dahulu sebelum dilakukan operasi,” ucap Satriyo dalam pertimbangan putusan, mengutip dari portal berita Dirjen Badan Peradilan Umum, Dandapala, Selasa (23/9/2025),

Hakim mengacu dalam postulat nomen non sufficit si res non sit de jure aut de facto, yang mengandung arti penyebutan sesuatu saja belum mencukupi, apabila sesuatu tersebut tidak berdasarkan atas hukum atau fakta yang mendukung.

“Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, majelis berpendapat Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya sehingga sudah sepatutnya untuk ditolak,” ujar Satriyo saat membacakan putusan.

Baca Juga:

Kaget! Remaja Perempuan di Karawang Alami Perubahan Identitas Kelamin Jadi Laki-laki

Trump Janjikan Kebijakan Anti Transgender: ‘Hanya Ada 2 Jenis Kelamin, Pria dan Wanita

Sebelumnya, A mengajukan permohonan perubahan status kelamin dari laki-laki menjadi perempuan dengan dalih telah menjalani operasi serta kini secara fisik berpenampilan sebagai perempuan.

Dalam proses persidangan, Pemohon mengajukan 12 bukti surat dan menghadirkan dua orang saksi yang merupakan kakaknya. Namun, rangkaian pembuktian tersebut dinilai belum cukup meyakinkan majelis hakim.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026