PN Jaksel Gagal Ekseksusi Rumah Guruh Soekarnoputra: Dijaga Masssa!

guruh soekarnoputra
Guruh Soekarnoputra. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menyatakan, pihaknya gagal melakukan penyitaan rumah Putra Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra, lantaran tidak bisa masuk ke lokasi rumah.

Rumah adik dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu sebenarnya dijadwalkan bakal disita PN Jaksel pada hari ini, pukul 09.00 WIB.

“Pertugas kami, juru sita kami Pengadilan Selatan tidak bisa masuk ke lokasi oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif,” kata dia di PN Jaksel, Kamis (3/8/2023).

Eksekusi rumah yang berlokasi di Jalan Sriwijaya III, Nomor 1, RT 02 RW 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut akan berlangsung pada Kamis (3/8/2023) pukul 09.00 WIB.

Upaya petugas mendekati lokasi objek eksekusi sudah dilakukan, namun rumah tersebut dijaga kelompok massa yang menolak penyitaan rumah Anggota DPR Komisi X Fraksi PDI Perjuangan itu.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi. Sedangkan di lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi,” katanya.

BACA JUGA: Megawati Lantik Amarulla Octavian Jadi Wakil Kepala BRIN

Saat ditanya apakah penyitaan akan tetap dilakukan hari ini atau tidak, Djuyamto mengungkapkan hal itu akan diputuskan oleh pimpinan pengadilan. Padahal pihaknya sudah lakukan koordinasi dengan aparat keamanan

“Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap,” katanya, melansir IDN.

Diketahui, Guruh Soekarnoputra kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Kediaman milik Guruh itu akan disita sebagaimana putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.

Namun, pelaksanaan eksekusi hari ini sudah sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dan apa yang diputuskan majelis hakim di dalam putusan tentu harus dilaksanakan.

“Karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan,” katanya.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
gibran mundur
Gibran Didesak Mundur, PSI Pasang Badan!
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
penyebab kolaps
Dialami Ricky Siahaan Sebelum Manggung, Apa Penyebab Kolaps?
Pengeroyokan oknum TNI
Oknum TNI dan PNS Diduga Kuat Terlibat Kasus Pengeroyokan Warga Serang
ijazah palsu jokowi (4)
Isu Ijazah Palsu Jokowi, Pakar: Mau Tidak Mau, Jalan Pembuktian Hanya Pengadilan
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025
banjir bandang sukabumi-1
Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Satu Orang Tewas

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.