Mozaik Ramadhan

PN Jaksel Gagal Ekseksusi Rumah Guruh Soekarnoputra: Dijaga Masssa!

guruh soekarnoputra
Guruh Soekarnoputra. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menyatakan, pihaknya gagal melakukan penyitaan rumah Putra Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra, lantaran tidak bisa masuk ke lokasi rumah.

Rumah adik dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu sebenarnya dijadwalkan bakal disita PN Jaksel pada hari ini, pukul 09.00 WIB.

“Pertugas kami, juru sita kami Pengadilan Selatan tidak bisa masuk ke lokasi oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif,” kata dia di PN Jaksel, Kamis (3/8/2023).

Eksekusi rumah yang berlokasi di Jalan Sriwijaya III, Nomor 1, RT 02 RW 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut akan berlangsung pada Kamis (3/8/2023) pukul 09.00 WIB.

Upaya petugas mendekati lokasi objek eksekusi sudah dilakukan, namun rumah tersebut dijaga kelompok massa yang menolak penyitaan rumah Anggota DPR Komisi X Fraksi PDI Perjuangan itu.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi. Sedangkan di lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi,” katanya.

BACA JUGA: Megawati Lantik Amarulla Octavian Jadi Wakil Kepala BRIN

Saat ditanya apakah penyitaan akan tetap dilakukan hari ini atau tidak, Djuyamto mengungkapkan hal itu akan diputuskan oleh pimpinan pengadilan. Padahal pihaknya sudah lakukan koordinasi dengan aparat keamanan

“Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap,” katanya, melansir IDN.

Diketahui, Guruh Soekarnoputra kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Kediaman milik Guruh itu akan disita sebagaimana putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.

Namun, pelaksanaan eksekusi hari ini sudah sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dan apa yang diputuskan majelis hakim di dalam putusan tentu harus dilaksanakan.

“Karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan,” katanya.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Inovasi Energi Terbarukan
Buat Inovasi Energi Terbarukan, Mahasiswa UM Raih Medali Emas di Indonesian Science Competition
5 Fakta Mikey Madison
5 Fakta Mikey Madison, Sang Pemenang Aktris Tebaik Oscar 2025
Jadwal Imsak Tasikmalaya hari ini Jumat 7 Maret 2025
Jadwal Imsak Wilayah Tasikmalaya Hari Ini, Jumat 7 Maret 2025
Jadwal Imsak Lombok
Jadwal Imsak Lombok Hari Ini, 7 Maret 2025
Jadwal Imsak Ciamis Jumat
Jadwal Imsak Wilayah Ciamis Hari Ini, Jumat 7 Maret 2025
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Ratusan Pendukung Pembongkaran Bentrok dengan Karyawan Wisata Hibisc Fantasy Puncak

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Real Sociedad vs Manchester United Selain Yalla Shoot

5

Cerita 1001 Malam: Kisah Abu Nawas Ditipu Tabib Palsu Berakhir Plot Twist
Headline
ogura-1
Ai Ogura Tampil Gemilang di MotoGP Thailand, Marco Bezzecchi Beri Pujian
Wali Kota Bekasi
Dedi Mulyadi Tegur Wali Kota Bekasi yang Ngungsi ke Hotel Saat Banjir
Kisah Abu Nawas
Cerita 1001 Malam: Kisah Abu Nawas Menjawab Pertanyaan Raja, "Allah Lagi Apa?"
Bentrok dengan Karyawan Wisata Hibisc Fantasy Puncak
Ratusan Pendukung Pembongkaran Bentrok dengan Karyawan Wisata Hibisc Fantasy Puncak

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.