PN Jaksel Gagal Ekseksusi Rumah Guruh Soekarnoputra: Dijaga Masssa!

guruh soekarnoputra
Guruh Soekarnoputra. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menyatakan, pihaknya gagal melakukan penyitaan rumah Putra Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra, lantaran tidak bisa masuk ke lokasi rumah.

Rumah adik dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu sebenarnya dijadwalkan bakal disita PN Jaksel pada hari ini, pukul 09.00 WIB.

“Pertugas kami, juru sita kami Pengadilan Selatan tidak bisa masuk ke lokasi oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif,” kata dia di PN Jaksel, Kamis (3/8/2023).

Eksekusi rumah yang berlokasi di Jalan Sriwijaya III, Nomor 1, RT 02 RW 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut akan berlangsung pada Kamis (3/8/2023) pukul 09.00 WIB.

Upaya petugas mendekati lokasi objek eksekusi sudah dilakukan, namun rumah tersebut dijaga kelompok massa yang menolak penyitaan rumah Anggota DPR Komisi X Fraksi PDI Perjuangan itu.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi. Sedangkan di lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi,” katanya.

BACA JUGA: Megawati Lantik Amarulla Octavian Jadi Wakil Kepala BRIN

Saat ditanya apakah penyitaan akan tetap dilakukan hari ini atau tidak, Djuyamto mengungkapkan hal itu akan diputuskan oleh pimpinan pengadilan. Padahal pihaknya sudah lakukan koordinasi dengan aparat keamanan

“Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap,” katanya, melansir IDN.

Diketahui, Guruh Soekarnoputra kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Kediaman milik Guruh itu akan disita sebagaimana putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.

Namun, pelaksanaan eksekusi hari ini sudah sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dan apa yang diputuskan majelis hakim di dalam putusan tentu harus dilaksanakan.

“Karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan,” katanya.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Canda Kusuma KADER dEMOKRAT viral
Viral, Kader Demokrat Ini Lari dari Tanggung Jawab Sebagai Kepala Keluarga
simon aloysius jadi dirut pertamina
Begini Respon Simon Aloysius Usai Diangkat Jadi Dirut Pertamina
tuan guru bajang keluar dari perindo-1
Perindo Umumkan Jajaran Baru Usai Tuan Guru Bajang Mundur
emas pegadaian harga emas antam
Harga Emas Antam Stabil, Ini Rincian Harga Buyback dan Pajak
PSSI Naturalisasi
DPR Soroti Proses Naturalisasi PSSI yang Sering Dilakukan di Menit Terakhir
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Aksi Reuni 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa, Balas Dendam?

3

Ditemukan Bakteri, BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Disetop!

4

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

5

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung
Headline
aksi reuni 411-1
Reuni Aksi 212 Rencanakan Bawa Massa Lebih Besar pada 2 Desember 2024
Arne Slot Liverpool
Jelang Laga Kontra Leverkusen, Arne Slot Fokus pada Performa Mohamed Salah
Mees Hilgers
Jelang Laga Kontra Jepang dan Arab, Shin Tae-yong Pantau Kondisi Cidera Mees Hilgers
Empat Orang WNI Terdampak Banjir Spanyol
Pertandingan Valencia vs Parla Escuela Ditunda untuk Kedua Kalinya Akibat Banjir