PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tom Lembong, Hakim Beberkan Alasannya

Penulis: Aak

praperadilan tom lembong ditolak
(NTVNews)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.IDPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Tom Lembong. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun membeberkan alasannya.

Hakim Tumpanuli Marbun menjelaskan, pertimbangan menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong, karena penetapan status tersangka oleh Kajaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Surat perintah penahanan telah diberitahukan pada tersangka dan keluarganya sehingga secara administrasi telah dipenuhi oleh termohon,” kata Tumpanuli dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Pihak Tom Lembong, kata Tumpanuli, yang menyebut penahanan terhadapnya itu tak sah merupakan hal yang tak mendasar. Kejagung pun telah membuktikan dugaan kasus pidana yang dilakukan Tom Lembong sesuai dengan alat bukti yang cukup.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dipermasalahkan pemohon yang menyatakan SPDP diberikan lebih dari 7 hari. Berdasarkan bukti (bukti-bukti di persidangan), pemberitahuan SPDP masih dalam tenggat waktu, bukan lebih dari 7 hari,” ujar Tumpanuli seperti dilansir Antara.

Kemudian, pertimbangan berikutnya, yaitu pembuktian suatu tindak pidana korupsi, penyidik tidak hanya dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain.

“Bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK. Misalnya, dengan mengundang ahli atau meminta bantuan dari Inspektorat Jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu,” ujarnya.

Karena itu, dinilai cukup dibuktikan dengan adanya fakta tentang kerugian keuangan negara dan dapat dihitung oleh ahli di bidang keuangan negara, perekonomian negara serta ahli dalam analis hubungan perbuatan dan kerugian.

Bahkan, penghitungan kerugian negara oleh lembaga keuangan atau yang serupa hingga ahli, semata-mata hanya menjadi dasar pembuktian di persidangan pokoknya kelak.

BACA JUGA: Banyak Hal Janggal, Pengamat Nilai Kasus Tom Lembong Bagian dari Agenda Politik

Dengan demikian, dalam persidangan itu bakal diuji jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan kasus korupsi tersebut.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 pada Selasa ini.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
dana pilkada Pemprov Jabar - utang BPJS Kesehatan
Ternyata Utang BPJS Rp300 M Pemprov Jabar Gegara Pilkada Serentak, Ini Penjelasannya
Pendaftaran BPJS
Cek Fakta: Pendaftaran Online BPJS Gratis 2025
dominasi Netflix
Menteri Meutya Sorot Dominasi Netflix Cs di Indonesia, Industri Penyiaran Lokal Terancam?
ai pekerja perempuan
Studi Terbaru PBB: AI Bakal Geser Pekerja Perempuan
463349e1-aceb-486c-a08b-642b26c77481
Wamendikdasmen Tegaskan SPMB Harus Bersih dari Titipan
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

3

Coding dan AI: Senjata Belajar di Era Society 5.0

4

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar

5

Gustiwiw Meninggal Tragis di Kamar Mandi, Polisi Ungkap Kronologinya
Headline
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1
batu bara china di indonesia
Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas
487281379_1075319464403975_6053229546435365057_n
Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.