Plt Kepala Biro Umum Setprov NTT Ditahan Terkait Kasus KDRT

Plt. Kepala Biro
Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Plt Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi, Erick Benedictus Mella, digelar pada Senin (14/4/2025) di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selama menjalani proses penyidikan di tingkat kepolisian dan kejaksaan, terdakwa tidak pernah ditahan padahal ancaman hukuman bagi terdakwa selama 15 tahun bui. Maka dari itu, dalam sidang tersebut majelis hakim memerintahkan terdakwa Erik Mella untuk ditahan.

“Menetapkan terdakwa atas nama Erikh Benydikta Mella untuk berada dalam tahanan selama 30 hari ke depan terhitung mulai tanggal 14 April 2025 sampai 13 Mei 2025,” kata Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama, dikutip Selasa (15/4/2025).

Terdakwa Erik Mella didakwa telah melakukan kekerasan terhadap istrinya Linda Maria Bernadine Brand hingga meninggal dunia.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama bersama Hakim Anggota Florence Katarina dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Sidang dimulai sekitar pukul 12.27 Wita.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 44 ayat (1l jo pasal 5 huruf (a) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Sementara itu, tim kuasa hukum yang terdiri Jhon Rihi dan Beni Taopan dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang dakwaan tersebut meminta agar majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut untuk membatalkan seluruh dakwaan dari JPU atas kasus KDRT dengan terdawak Erikh Mella.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” kata Beni Taopan membacakan eksepsi di ruang sidang.

Terpisah Jhon Rihi keberatan dengan ditahannya terdakwa Erikh Mella. Menurutnya perintah penahanan kliennya dari majelis hakim itu tidak memperhatikan anak-anak dari terdakwa.

BACA JUGA:

KPK: Tak Ada Laporan Harta Pejabat Setneg yang Istrinya Pamer Kekayaan

Kasus KDRT Wanita di Bandung Naik ke Tingkat Penyidikan

“Apalagi terdakwa selama ini selalu kooperatif dan tidak pernah ingkar dari pemeriksaan ataupun menghilangkan barang bukti,” kata Jhon Rihi.

Terdakwa Erikh Mella langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kupang setelah menjalani sidang,

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Arya Saloka Cerai
Arya Saloka Gugat Cerai Putri Anne, Sidang Perdana Digelar 30 April
Kalea
Build Kalea Versi Vitality Vivian, Tank Roamer Jago Ngestun
Dinda Kanyadewi
Dinda Kanyadewi Comeback di Film Horor “Dasim”, Ini Karakternya
Jay Park Konser
Jay Park Siap Guncang Jakarta Juli 2025 Lewat Konser "SERENADES & BODY ROLLS"
PLTP Indonesia
Kalahkan Amerika, Indonesia Targetkan Jadi Negara dengan PLTP Terbesar Dunia di 2029
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Arsenal Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Barcelona Selain Yalla Shoot

3

Viral Video Oknum Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Saat USG, Polisi Lakukan Penyelidikan

4

Ulah Komeng Bikin Rapat Paripurna DPD RI Riuh

5

Link Live Streaming Inter Milan vs Bayern Munchen Selain Yalla Shoot
Headline
Megawati
Hengkang dari Red Sparks, Megawati Hangestri Pertiwi Gabung Petrokimia Gresik
Job Fair Kuningan 2025
Pemkab Kuningan Gelar Job Fair 2025, Sediakan 13.358 Lowongan Kerja
Satpol PP Kota Bandung Telusuri Warga yang Buang Sampah di Cicadas
Satpol PP Kota Bandung Telusuri Warga yang Buang Sampah di Cicadas
Kabar Duka, Pengacara Hotma Sitompoel Meninggal Dunia
Kabar Duka, Pengacara Hotma Sitompoel Meninggal Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.