BOGOR, TEROPONGMEDIA.ID — Bupati Bogor, Jawa Barat, Rudy Susmanto, geram atas penyalahgunaan enam unit mobil dinas oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Enam unit mobil dinas jenis Suzuki Jimny tiga pintu yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik itu justru dipakai secara tidak semestinya oleh beberapa kepala bidang di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Beberapa di antaranya bahkan telah mengganti plat nomor dari merah ke hitam. Rudy mengungkapkan hal itu saat apel kendaraan di Pakansari, Rabu (7/5/2025).
Rudy mengaku baru mengetahui keberadaan mobil-mobil tersebut, yang ternyata dibeli pada tahun 2023 dengan harga pasar Rp400–500 juta per unit.
“Setelah tahu, saya langsung tarik dan alihfungsikan jadi mobil patroli,” tegas Rudy, seperti dilansir Antara.
Keenam Suzuki Jimny tiga pintu itu kini digunakan untuk mendukung operasional Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), taman DPKPP, Stadion Pakansari, sosialisasi Command Center 112, serta BPBD dan Damkar.
Bupati menegaskan bahwa aset negara harus digunakan sesuai aturan dan etika. Pasalnya, mobil itu dibeli dengan uang rakyat.
“Tidak etis kalau hanya dipakai kepala bidang. Harusnya untuk pelayanan publik,” ujarnya.
Sebagai penanda, kini stiker “mobil patroli” telah dipasang pada kendaraan-kendaraan tersebut.
BACA JUGA
196 Mobil Dinas Pemkab Indramayu Hilang Misterius, Bupati Lucky Pusing!
Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang menekankan penggunaan kendaraan dinas sesuai tugas dan Surat Keputusan (SK) penempatan.
Rudy pun mengajak semua pihak mendukung upaya peningkatan pelayanan, infrastruktur, dan citra daerah. Jangan sampai kasus mobil dinas digunakan untuk pribadi ASN Pemkab Bogor kembali terulang.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh peran semua pihak,” pungkasnya.
(Aak)