JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyatakan, akan melakukan rencana lain, apabila surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak disikapi serius oleh DPR dan MPR.
“Kami enggak berharap seperti itu ya. Tapi kalau itu yang terjadi, kami tentunya pakai strategi lain. Namanya tentara ada plan a, plan b, ada plan c, ada mitigasi risiko pasti digarap teman-teman (Forum Purnawirawan Prajurit TNI, red),” kata Juru Bicara Forum Purnawirawan Prajurit TNI Moeryono, dikutip Minggu (15/06/2025).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus bergerak hingga pemakzulan Gibran terjadi. Moeryono menilai, Gibran tak cocok menjadi Wakil Presiden RI.
Hal itu, dalam menanggapi pernyataan Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut, Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu paket. Ia mematahkan pandangan Jokowi, dengan desakan pemakzulan.
“Itu enggak bener Jokowi itu, sok pinter. Di Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7A, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR. Artinya itu dia tidak satu paket. Kan jelas, Presiden dan atau, bukan Presiden dalam satu paket, enggak ada,” ujarnya melansir YouTube Sindo.
BACA JUGA:
Purnawirawan TNI Surati MPR-DPR soal Pemakzulan Gibran, Wakil Mensesneg: Enggak Perlu Direspons!
Upaya Pemakzulan Forum Purnawirawan TNI, Pendukung Gibran Anggap Mustahil!
Diberitakan sebelumnya, DPR RI menyatakan telah menerima surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar membenarkan bahwa pihaknya menerima surat tersebut dan telah diteruskan ke Pimpinan DPR.
“Benar, kami sudah terima,” kata Indra kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Meski demikian, Kata Indra, belum ada tanggapan dari Pimpinan DPR terkait surat usulan pemakzulan Gibran tersebut. Mengingat saat ini, para wakil rakyat di Parlemen tengah memasuki masa reses.
“Sekarang DPR ini sedang reses,” ucap Indra.
Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu ditujukan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendukung MPR RI segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Latar belakang usulan pemakzulan Gibran sebagai Wapres, karena disebut telah melanggar pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan.
Putra sulung Joko Widodo itu memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah atau cacat hukum. Karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara, yakni Anwar Usman, adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.
“Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara,” bunyi isi surat tersebut.
(Saepul)