BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Menanggapi fenomena membludaknya pedagang kaki lima (PKL) di Bulan Ramadan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung persilahkan para PKL berjualan asal tak langgar aturan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, dirinya menyebut, secara aturan selain zona merah para PKL bebas untuk melaksanakan aktivitas berjualannya dimana saja
Namun dengan catatan, aktivitas berjualan para PKL tersebut tidak boleh mengganggu ketentraman dan ketertiban umum masyarakat Kota Bandung.
“Selama mereka tidak di zona merah, tidak ada masalah kalau saya. Selama tidak zona merah dan tidak mengganggu ketentraman, ketertiban umum ya silahkan saja,” kata Rasdian Setiadi, Sabtu (15/3/2025).
Rasdian mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menemukan aktivitas berjualan para PKL di zona bukan peruntukan.
Namun, masyarakat bisa melakukan pelaporan apabila ditemukan adanya PKL yang mengganggu ketertiban umum.
BACA JUGA:
Satpol PP Kabupaten Bandug Ciduk 7 Pasangan Mesum
Satpol PP Gelar Operasi Pekat, Tujuh Pasangan Mesum Digerebek di Kamar Hotel
“Kalau di zona merah saya liat belum ada. Tapi kalau di bukan zona merah baru ada dan menyebabkan macet,” ucapnya
“Kemarin itu ada pengaduan di pasar rajawali tuh, macet katanya. Jadi harus ada pasukan yang kesana untuk menghimbau. Jadi sama-sama, mereka boleh berjualan tapi sisi lain mereka tidak boleh mengganggu arus lalu lintas,” tambahnya.
Kendati demikian, monitoring patroli aktivitas PKL di Kota Bandung tetap dilakukan oleh pihaknya. Hal tersebut sebagai bentuk pengendalian menjamurnya PKL di zona merah.
“Kalau untuk monitoring kita rutin turunkan personil untuk lakukan pengecekan. Kaya sekitar Pusdai, dan pasar mingguan yang kerap terjadi di waktu tertentu. Cuman kalau jumlah personil kita bagi-bagi, karena banyak yang harus kita monitoring,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Usk)