Pimpinan Muhammadiyah Meminta Kejelasan Terkait Peluang Kampus Kelola Pertambangan

Penulis: Vini

Kampus kelola pertambangan
Ilustrasi. (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memberikan ketentuan yang jelas terkait peluang kampus dalam kelola pertambangan, sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Ini perlu diperjelas,” ujar Syahrial Suandi, perwakilan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR di Jakarta, mengutip antara, Kamis (23/1/2025)

RUU tersebut mencantumkan Pasal 51A yang mengatur peluang perguruan tinggi untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam.

Ketentuan dalam Pasal 51A

  • Ayat (1): WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi melalui mekanisme prioritas.
  • Ayat (2): Pemberian WIUP mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, dengan syarat minimum akreditasi B.
  • Ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

 

Syahrial menilai, aturan tersebut perlu mempertegas syarat bagi perguruan tinggi yang akan mengelola tambang. Ia menekankan, tidak semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki program studi (prodi) pertambangan atau geologi, sehingga kemampuan mereka dalam mengelola tambang perlu dipertimbangkan.

“Pengelolaan tambang itu mencakup kegiatan hulu hingga hilir yang terintegrasi pada berbagai aspek. Namun, tidak semua perguruan tinggi memiliki kompetensi tersebut, bahkan jika memiliki prodi pertambangan dan geologi, akreditasinya tidak selalu memadai,” tegasnya.

Perguruan Tinggi Wajib Miliki Badan Usaha

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, perguruan tinggi yang ingin mengelola lahan tambang harus memiliki badan usaha, sama seperti ketentuan yang berlaku bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

“Perguruan tinggi tentu harus memiliki badan usaha. Saat ini, kami sedang membahas detailnya,” ujar Doli.

BACA JUGA: Sekjen Kemendikti: Izin Tambang Untuk Perguruan Tinggi Perlu Dikaji Ulang

Ia juga menjelaskan, pola pemberian WIUP kepada perguruan tinggi dan ormas keagamaan akan memiliki kesamaan. Dalam pembahasan ke depan, DPR akan menentukan prioritas antara perguruan tinggi dan ormas keagamaan untuk mendapatkan hak pengelolaan lahan tambang.

 

 

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kitab Sijjin dan Illiyyin
Kitab Sijjin dan Illiyyin Siap Tayang di Bioskop Mulai 17 Juli 2025
Film Podcast
Ini Deretan Film Adaptasi Podcast yang Wajib Ditonton!
Uranium
Punya 24 Ribu Ton Uranium, Pemerintah Siapkan Aturan Olah Bahan Baku Nuklir
SMARTAQUA
SMARTAQUA: Alat Pakan Ikan Otomatis Berbasis IoT dan Energi Surya
Masyarakat pangandaran beli rokok
Catatan BPS: Masyarakat Pangandaran Lebih Suka Belanja Rokok Daripada Kebutuhan Pokok
Berita Lainnya

1

Jelang Latihan Perdana Bersama Persib, Saddil Ramdani Bagikan Aktivitasnya Selama di Kampung Halaman

2

Imbas Ketegangan Iran - Israel, Warga Inggris Diminta Siapkan Survival Kit Tiga Hari

3

Lelaki Tua dan Tangga Kota

4

Gunung Semeru Erupsi Tinggi Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Tidak Beraktivitas di Sektor Tenggara Besuk Kobokan

5

Tata Cara Memilih Pemain Untuk Mengisi Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025
Headline
Sampah Monju - Instagram Sekda Jabar Herman Suryatman jpg
Tumpukan Sampah dan Bau Busuk 'Hiasi' Area Monju, Sekda Jabar Panik: "Era pisan!"
Tiga TPA Resmi Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan
Tiga TPA Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan
Sopir truk aksi ODOL
Aksi Mogok Sopir Truk Protes ODOL Picu Sayur Gagal Kirim, Petani Lembang Rugi dan Harga Pasar Naik
Tersangka korupsi dana hibah
Identitas 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Akan Segera Diumumkan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.